TOPIK II : Sejarah Filsafat Hukum
TANGAL : 25 Agustus 2010
SUBSTANSI:
1.Abad ke-4 SM (Yunani Kuno->Hukum Polis)
Dimana filsafat hukum merupakan produk sampingan. Masyarakat ditata dalam polis-polis, entitas politik yang independen, tetapi berhubungan erat dalam perdagangan dan militer. Kemudian lahirlah kelas menengah (pedangan dan profesional) yang berkesempatan merintis perenungan filsafat.
2.Abad ke-1 sampai dengan abad ke-4 (Romawi->Plural, uni, plural)
Muncullah ide desentralisasi. Pemerintah pusat melemah dan walikota beserta para tuan tanah diperbolehkan membuat aturan mereka masing- masing. Kemudian tahun 390, Romawi pecah (Barat di Roma dan Timur di Konstantinopel) dan pemberontakan pun meluas. Tahun 476, Romawi Barat dijatuhkan oleh pasukan Barbar dan akhirnya tahun 1453 akhirnya Romawi Timur dijatuhkan oleh Ottoman, Turki. Sehingga Konstantinopel diganti dengan nama Istanbul.
3. Abad ke-11 sampai dengan abad ke-12 (Bologna-Tradisi Hukum)
Lahirnya ilmu hukum Irnerius. Dimana kelas bangsawan dari berbagai negara mendatangkan para guru terutama kaum Sophis untuk mengajar di keluarga. Dan Irnerius mengajar di keluarga Mathilda di Bologna. Irnerius mengajarkan cara berpikir yuridis dan di sekolah hukum pertama, mengajarkan studium civile.
4. Abad ke-18 (Revolusi Perancis->Legisme-Dogmatis)
Apa yang menjadi kata penguasa maka itu menjadi hukum. Dimana tahun 1879 meletus Revolusi Perancis dan membawa ide-ide egaliter dan disamping itu Perancis masih diatur oleh hukum-hukum yang bersifat pluralistis. Setelah Napoleon Bonaparte merebut kekuasaan pada tahun 1799 maka ia mendirikan pemerintahan baru yang dikenal dengan Consulate Napoleon konsul pertama. Hukum Romawi dilarang untuk diajarkan di sekolah-sekolah. Yang diajarkan hanyalah Code Civil di Universitas Perancis.
5. Abad ke-19 (Austin-> Ajaran Hukum Umum)
Orang Inggris belajar tentang hukum Romawi yang dipelopori oleh Autsin (1790-1859). Hukum dianalisis lebih pada tataran konsep-konsep kunci dan meninggalkan pendekatan sejarah, sosiologi dan lainnya. Sehingga lahirlah pendekatan formalisme yang memandang hukum sebagai Positivisme Hukum. Akhirnya ajaran Hukum Umum sebagai embrio dari lahirnya Teori Hukum sebagai cabang tersendiri dalam Disiplin Hukum.
6. Abad ke-20 (Kelsen-> Lahirnya Teori Hukum)
Dimana ilmu hukum harus dimurnikan dan tidak boleh tercampur dengan politik dan lainnya. Lahirnya Teori Hukum ini dipelopori oleh Hans Kelsen dengan memulai kajian teori murni tentang hukum dimana hukum dimurnikan dan terlmasuk dari aspek filsafat.
7. Abad ke-21 (Post modern)
Hubungan antar negara menjadi longgar/tidak ada batasnya lagi (borderless). Ada gejala umum dalah abad ini dimana berakhirnya universalisme, harmoni dan kesatuan. Menyebabkan penemuan ilmiah bukanlah metode sains. Realitas tak berstruktur sehingga rasio tak mampu memahami hakikat.
REFLEKSI :
Sampai dengan abad ke-4 SM filsafat hukum adalah produk sampingan pemikiran filsafat yang beorientasi kosmosentris. Hukum keluar dari mitos dan mulai dipersoalkan sebagai gejala alam. Karena diiringi dengan lahirnya kaum menengah yang merintis perenungan filsafat maka lahirlah suatu pertanyaan: ”Apakah hukum kodrat itu?” Aliran Hukum Alam atau Hukum Kodrat, berpendapat bahwa hukum tertinggi atau yang utama, yang darinya Hukum Positif berasal. Hukum Kodrat berasal dari perintah Tuhan. Hukum adalah bagian kecil dari persoalan-persoalan filsafat dan hal inilah yang mendasari lahirlah filsafat hukum.
Sampai dengan abad ke-12, fisafat hukum membantu meletakkan dasar bagi ilmu hukum klasik di Romawi dan ilmu hukum Irnerius. Hukum masih terkukung dalam pengaruh Tuhan dan agama. Yang diajarkan oleh Irnerius yaitu cara berpikir yuridis (bukan hukum positif) kepada 14.000 mahasiswa di seluruh Eropa, dikenal dengan Ilmu Hukum Irnerius yaitu the forming of the western legal tradition. Dan jejak Irnerius ini diikuti oleh pengajar lain dengan membuka sekolah hukum di berbagai kota.
Kemudian di abad ke-18, filsafat hukum mulai kurang diprioritaskan. Hukum menjadi hukum positif dan berkembang menjadi ilmu hukum dogmatik. Hukum itu dikaitkan dengan kebebasan dari individu-individu dalam sistem ketatanegaraan nasional. Hal ini ditandai dengan berkuasanya Napoleon Bonaparte yang melakukan desentralisasi pemerintahan baik dalam keuangan maupun kehakiman dan mendirikan Bank Perancis dan Universitas Perancis. Kemudian Napoleon juga membentuk panitia perancang modifikasi Code Civil yang sejalan dengan semangat Revolusi Perancis. Dan mengakibatkan legisme berkembang dan ilmu hukum menjadi dogmatis. Perjuangan Napoleon tidak berakhir sampai disitu saja, tetapi pada tahun 1804 ia mengkhianati Revolusi Perancis dengan memproklamasikan diri sebagai Kaisar, memerangi negara lain terutama musuh utama Perancis yaitu Inggris dan nepotisme yaitu mengangkat saudara-saudaranya sebagai raja di negara-negara dudukannya. Pertanyaannya: ”Kapan Ilmu Hukum itu dilarang universalitasnya?” jawabannya adalah tidak lain setelah adanya Revolusi Perancis yang terjadi pada abad ke-18 ini.
Pada abad ke-19 filsafat hukum dianggap terlalu abstrak dan tidak realistis. Hukum bukanlah moral. Karena hukum dipandang secara sempit lebih kepada substansi (hukum positif). Ajaran hukum umum dalam abad ini dipelopori oleh John Austin yang melahirkan pendekatan formalisme dalam memandang hukum (legal formalism) yaitu sebagai positivisme hukum dan ajaran hukum umum adalah embrio bagi lahirnya Teori Hukum sebagai cabang tersendiri dalam Disiplin Hukum.
Abad ke-20, teori hukum diperlukan untuk menjembatani keabstrakan filsafat hukum dengan ilmu hukum. Hukum juga kembali dipandang sebagai fenomena kebudayaan dan objek penyelidikan berbagai disiplin. Teori Hukum ini dipelopori oleh Hans Kelsen dengan memulai kajian tentang teori murni tentang hukum, dimana hukum itu dimurnikan. Hukum adalah perintah penguasa sehingga memperkuat asumsi dogmatik hukum (legisme). Ilmu hukum haruslah dimurnikan atau dengan kata lain tidak boleh tercampur dengan politik atau bidang lainnya. Kita juga dikenalkan dengan adanya Teori Jenjang.
Dalam abad yang ke-21, teori hukum masih dianggap tak realistis menjawab kebutuhan atas hukum positif yang lebih berpihak pada golongan tertindas. Ditandai dengan berakhirnya universalisme, harmoni dan kesatuan. Kemudian ditandai dengan dituntut adanya sikap hormati perbedaan, partikular dan lokal. Hubungan antar negara menjadi tidak ada batasnya (borderless), orang kehilangan jati dirinya (retribalisasi).
DISKUSI :
1. Apakah yang dimaksud dengan Teori Jenjang yang diperkenalkan oleh Hans Kelsen pada abad yang ke-20 dengan ditandai dengan lahirnya Teori Hukum yang menjembatani filsafat hukum dengan ilmu hukum?
2. Mengapa Posmodern dalam abad ke-21 membawa sikap frustasi terhadap hukum positif?
Tritanium White Domus of Tritanium - Titanium Stone
ReplyDeleteTritanium titanium jewelry piercing White Domus titanium 3d printing of Tritanium. $2.00. Tritanium White Domus of Tritanium. $9.99. Tritanium White Domus of Tritanium. $8.99. titanium dioxide sunscreen Tritanium White Domus of titanium flash mica Tritanium. $8.99. Tritanium White omega seamaster titanium Domus of Tritanium