TANGGAL : 1 September 2010
SUBSTANSI :
1. Pengelompokan ilmu-ilmu terbagi atas:

2. Perbedaan antara ilmu Teoretis dan imu Praktis, antara lain:
a) ilmu teoretis
- dalil logika: bisa kausalitas, bisa imputasi
- contoh ilmu yang termasuk kelompok ini adalah ilmu formal dan ilmu empiris
- tujuannya adalah sekadar menambah pengetahuan
b) ilmu praktis
* Nomologis:
- dalili logikanya adalah kausalitas (hukum alam)
- yang termasuk ilmu ini adalah ilmu kedokteran, teknik, manajemen dan komunikasi
- tujuannya untuk menawarkan penyelesaian atas suatu problema konkret
* Normologis:
- dalil logikanya adalah imputas (preskriptif),
- yang termasuk ilmu ini adalah ilmu hukum.
Ilmu teoretis terbagi atas ilmu formal dan ilmu empiris. Perbedaan antara ilmu formal dan ilmu empiris antara lain:
Ilmu empiris:
- dari hal yang diselidiki yaitu mengenai sistem penalaran dan sistem perhitungan
- pendekatan kebenaran yang digunakan adalah formal
- pengetahuan yang dihasilkan bersifat apriori
ilmu formal:
- hal yang diselidiki mengenai gejala faktual
- pendekatan kebenaran yang digunakan adalah material
- pengetahuan yang dihasilkan bersifat aposteriori
Ilmu empiris terbagi juga atas ilmu alam dan ilmu kemanusiaan. Perbedaan dari masing-masing ilmu ini antara lain:
ilmu alam:
- hal yang diselidiki adalah gejala faktual berupa realitas fisik alam semesta
- cara kerjanya yaitu dengan menerangkan
- metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif
ilmu kemanusiaan:
- hal yang diselidiki berupa gejala faktual berupa kompeksitas manusia secara keseluruhan
- cara kerjanya yaitu dengan memahami
- metode penelitian yang digunakan bisa kualitatif dan kuantitatif
3. Pohon disiplin hukum:
- disiplin hukum adalah ilmu hukum dalam arti luas, juga cabang filsafat hukum yang paling konkret.
a. Filsafat hukum, yaitu mencari hakikat hukum dengan merefleksikan hukum secara umum, bukan pada norma positifnya. Seperti: legitimasi (dasar mengikat) dan kriteria keadilan.
b. Teori (ilmu) hukum, yaitu memberi penjelasan tentang bahan hukum tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan pemasyarakatan. Seperti: sejarah hukum, perbandingan hukum, sosiologi hukum, psikologi hukum dan politik hukum.
c. Ilmu hukum, yaitu mempelajari makna objektif dari norma positif (dogmatik hukum).
REFLEKSI :
Dalam pengelompokkan ilmu-ilmu terdapat ilmu teoretis dan ilmu praktis yang memiliki perbedaan dalam berbagai aspek seperti dalil logikanya, tujuannya, penggunaan produknya, kerja samanya dengan ilmu lainnya dan kandungan seninya. Dalam ilmu praktis juga terbagi menjadi dua yaitu dari segi nomologis dan normologis, dimana nomologis dalil logikanya itu bersifat kausalitas. Contohnya: jika A, maka B (atau sudah pasti). Sedangkan normologis bersifat preskriptif (menganjurkan/menyarankan). Contohnya: jika A, maka seyogyanya B. Selanjutnya ilmu teoretis itu terbagi atas ilmu formal dan ilmu empiris. Dari kedua ilmu ini memiliki perbedaan dalam pengetahuan yang dihasilkan yaitu apriori yang dihasilkan oleh ilmu formal dan aposteriori yang dihasilkan oleh ilmu empiris. Apa yang dimaksud dengan Apriori dan Aposteriori? Yang dimaksud dengan Apriori adalah hasil yang dapat diketahui sebelum betul-betul dialami atau terjadi (perhitungan). Sedangkan yang dimaksud dengan Aposteriori adalah hasil yang akan diperoleh dengan cara menunggu sampai benar-benar terjadi (observasi). Tidak sampai disitu saja, ilmu empiris terbagi atas ilmu alam dan ilmu kemanusiaan. Ilmu hukum merupakan ilmu praktis, dimana ilmu praktis juga disebut dengan ilmu hilir karena bersentuhan langsung dengan kenyataan sosial atau dapat dikatakan ilmu paling dekat dengan kenyataan sosial. Sehingga menyebabkan ilmu hukum harus dibantu dengan ilmu-ilmu yang lain.
Ilmu hukum atau dsiebut dengan rechtswetenschap (ilmu hukum), rechtsleer (ajaran hukum), rechtsdogmatiek (dogmatika) hukum. Ilmu hukum berbicara tentang ”apa hukumnya” (memaparkan, mensistematisasi, juga bisa menjelaskan hukum positif -> preskriptif (normatif) dan deskriptif dan tidak bebas nilai.
Teori hukum atau disebut dengan Rechtstheorie, legal theory, jurisprudence berbicara tentang ”cara” ilmuwan hukum memaparkan, mensistematisasi, juga bisa menjelaskan hukum positif. Bersifat interdisipliner dan bebas nilai.
Filsafat hukum atau disebut dengan Legal Philosophy dikaitkan dengan berbagai pandangan aliran/ideologi dan membahas secara mendalam dimensi:
a. ontologi hukum (hakikat hukum)
b. epsitemologi hukum (pola penalaran hukum)
c. aksiologi hukum (nilai-nilai dalam hukum)
Apa yang dapat menyebabkan Teori Hukum dapat menjembatani antara filsafat hukum dan ilmu hukum?
Hal ini disebabkan karena Teori Hukum itu terbagi atas dua jenis yaitu:
1. empiris
2. kontemplatif
dimana empiris itu lebih mendekati ilmu hukum dan kontemplatif lebih mendekati filsafat hukum. Dan objek dari empiris dan kontemplatif yaitu mengenai gejala umum dalam hukum positif dan kegiatan yuridis (yang meliputi dogmatika hukum, pembentukan hukum dan penemuan hukum). Tujuan dari keduanya adalah teoretikal. Sedangkan perspektif dari empiris adalah eksternal dan kontemplatif adalah internal. Mengenai teori kebenaran dari empiris adalah korespondensi dan dari kontemplatif adalah pragmatis. Yang terakhir dalam hal proposisi dari empiris itu hanya informatif atau empirik sedangkan dari kontemplatif adalah selain normatif juga evaluatif.
Jadi pohon displin hukum itu terbagi atas filsafat hukum, teori hukum dan ilmu hukum dimana ketiganya tersebut mempunyai hubungan masing-masing. Dimana teori hukum menjembatani filsafat hukum yang bersifat terlalu abstrak dengan ilmu hukum yang bersifat terlalu konkrit. Ada catatan yaitu, walaupun dekat dengan filsafat hukum, teori yang diajukan harus tetap terbuka terhadap kritik.
DISKUSI :
1. Mengapa ilmu hukum sebagai ilmu praktis harus didukung dengan ilmu-ilmu lainnya?
2. Apakah filsafat hukum turut mempengaruhi perkembangan dari ilmu hukum?
No comments:
Post a Comment