TOPIK IX : Aliran Hukum Kodrat
TANGAL : 24 & 29 September 2010
SUBSTANSI :
Dalam pandangan hukum kodrat, hak yang melahirkan hukum bukan sebaliknya dimana hakikat hukum adalah nilai – nilai yang berlaku universal dan abadi dengan 2 pertimbangan yakni :
1. Wahyu Tuhan ( keadilan )
2. Rasio manusia ( kebenaran )
Versi Aliran Hukum Kodrat :
1. Traditional Version
Tokoh : Thomas Aquinas
Pendapat : Moralitas berasal dari hukum kodrat ( Tuhan )
Hukum positif wajib sejalan dengan moralitas, jika tidak :
• Hukum positif tidak sah
• Aturannya batal demi hukum
• Tidak ada beban kewajiban bagi siapapun
2. Inner Morality Version
Tokoh : Lon Fuller
Pendapat : Moralitas berasal dari sistem hukum
Hukum positif tetap sah sepanjang tidak melanggar inner morality of law
3. Interpretive Version
Tokoh : Ronald Dworkin
Pendapat : Moralitas berasal dari hasil interpretasi para pengembang hukum
Hukum positif wajib sejalan dengan moralitas, jika tidak :
• Kesulitan dalam memberikan pertimbangan moral yang tepat terhadap hukum positif
• Jika tidak bisa memberikan pertimbangan moral maka hukum positif tersebut tidak sah
REFLEKSI :
Aliran hukum kodrat memandang bahwa sumber hukum tertinggi berasal dari tuhan (Eternal Law) yang turun menjadi Divine Law, Natural Law dan Human Law sehingga antara hukum dengan moral saling menyatu/identik. Namun perlu diketahui apakah hukum yang mengikuti norma atau sebaliknya, hal ini lah yang ingin dijawab dalam aliran Hukum Kodrat. Dalam hal ini terdapat 3 versi dimana traditional version (Thomas Aquinas) yang menyatakan bahwa hukum harus sejalan dengan moralitas dimana moralitas itu berasal dari hukum kodrat (Tuhan) dan apabila hukum positif bertentangan dengan hukum kodrat maka hukum positif tersebut langsung batal , kedua adalah Inner Morality version (Lon Fuller) yang menyatakan bahwa hukum positif tetap sah sepanjang sejalan dengan moralitas di dalam hukum bukan moralitas pada umumnya dimana moralitas di dalam hukum tersebut berasal dari suatu sistem hukum. Sedangkan yang ketiga yakni Interpretative version (Ronald Dworkin) yang menyatakan hukum positif wajib sejalan dengan moralitas yang berasal dari hasil interpretasi para pengembang hukum.
DISKUSI :
1. Apa hakikat hukum yang baik menurut Aliran Hukum Kodrat?
2. Apa tujuan hukum yang diutamakan oleh Aliran Hukum Kodrat?
No comments:
Post a Comment