TOPIK XIV : Sociological Jurisprudence & Teori Hukum Pembangunan
TANGAL : 12 & 19 November 2010
I. SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
SUBSTANSI :
A. Kondisi menjelang abad ke-19 mengalami “the legal gap” antara hukum positif dan kehidupan riil di masyarakat dan juga memunculkan 2 arus pemikiran di Amerika Serikat yaitu:
1. The Sociological Jurisprudence;
2. The Legal Realism.
B. Dalam sosiologi dikenal ada 2 pendekatan utama dalam melihat masyarakat, yaitu:
1. Structural Functional Approach;
2. Conflict Approach yang terdiri dari:
a. Structuralist Marxist:
Melihat masyarakat adalah suatu sistem yang bagian-bagiannya saling berhubungan timbal balik, sehingga memuncukan suatu ketegangan dan penyimpangan dan diatasi melalui suatu proses institusionalisasi secara gradual.
b. Structuralist Nonmarxist:
Masyarakat menghadapi proses perubahan yang tidak pernah berhenti sehingga proses itu menimbulkan konflik. Setiap unsur dalam masyarakat memberi sumbangan bagi terjadinya perubahan sosial, termasuk disintegrasi sosial.
C. Ada perbedaan-perbedaan istilah di Amerika Serikat dan di Inggris mengenai hal ini yaitu:
1. Di Amerika menyebutnya dengan Law and Society;
2. Di Inggris menyebutnya dengan Law in Society atau Law as it in Society.
D. Menurut Roscoe Pound:
“the practical process of the legal order doesn’t stop at finding by experience, by trial and error and judicial inclusion and exclusion, what will serve to adjust conflicting of overlapping interest. Reason has its part as well as experience. Jurists work out the jural postulates, the presuppositions as to relation and conduct, of civilized society in the time and place and arrive in this way at authoritative starting points for legal reasoning.”
“i am not offering this idea of social engineering as a cure-all to be taken over by political and juristic theory and used to solve all the difficult problems of the science of law in the world today. The task of the lawyer is as a ‘social engineer’ formulating a program of action, attempting to gear individual and social needs to the value of Western democratic society”.
E. LAW is not an ACT
Yang dimaksud “law” dalam konsep “law as a tool of social engineering” sebagian besar adalah berupa “judge made law”. Sedangkan di Indonesia, law itu dianggap undang-undang. Pound tidak mengabaikan undang-undang sama sekali,tetapi ia menganjurkan agar dewasa ini UU yang dibentuk seyogyanya lebih melindungi hak-hak sosial.
F. Taksonomi Kepentingan
Terbagi atas:
1. Individual Interest:
a. Personality
b. Domestic relations
c. Interest of substance
2. Public Interest:
a. Interest of the state as juristic person
b. Interest of the state as guardian pf social interest
3. Social Interest:
a. Social interest in the generally security
b. Social interest in the security of social institutions
c. Social interest in general morals
d. Social interest in the conservation of social resources
e. Social interest in general progress
REFLEKSI:
Dalam aliran socilogical jurisprudence ini memilki satu ciri yang menarik karena aliran ini meyakini bahwa sesuatu itu menjadi hukum kalau telah dialami. Adanya arus yang muncul di Amerika Serikat yaitu The Sociological Jurisprudence dan The Legal Realism, keduanya pemikiran tersebut mengusung pendekatan sosiologis ke dalam ilmu hukum.
Mengenai pendekatan sosiologis terhadap hukum khususnya dalam Structural Functional Approach, sekalipun integrasi sosial tidak pernah tercapai secara sempurna, tetapi sistem sosial itu selalu bergerak ke arah ekuilibrium yang dinamis dan menanggapi perubahan dari eksternal dengan kecenderungan memelihara agar perubahan dalam sistem mencapai derajat minimal saja. Sedangkan dalam Conflict Approach, menyebabkan adanya konflik sebagai akibat dari proses perubahan yang tidak pernah berhenti. Apa yang dimaksud konfik itu? Konflik dalam hal ini adalah gejala yang melekat dalam perubahan sosial. Selain menyebabkan suatu perubahan sosial, konflik itu juga menyebabkan disintegrasi sosial dimana dalam disintegrasi sosial itu selalu ada dominasi oleh sejumlah orang atas sejumlah orang lainnya.
Adanya suatu perbedaan-perbedaan istilah yang digunakan di Amerika Serikat dan Inggris, sebenarnya berangkat dari hukum. Tetapi tatkala membahas tentang aspek know-why (mengapa hakim sampai memutuskan demikian?) dipakai juga bantuan kajian sosiologi hukum. Hakikat hukum dimana berkembang di Amerika sehingga disebut dengan American Sosiological Jurisprudence. Hukum adalah putusan hakim in-concreto dan menyesuaikan antara living law (hukum yang hidup) dan norma positif.
Pendapat Roscoe Pound mengenai Sociological Jurisprudence “experience is developed by reason on this basis and reason is tested by experience”. Ia juga berpendapat bahwa:
1. Hukum merupakan sarana kontrol sosial khusus yang dapat diefektifkan dalam proses yudisial dan administratif;
2. Ada hubungan fungsional antara hukum dan masyarakat;
3. Sangat penting untuk mencermati sejauh mana putusan-putusan hakim/administrasi berpengaruh positif bagi masyarakat.
Apa yang menjadi fungsi (tugas) dari hukum?
1. Pengendalian sosial (social control), maka hukum itu harus berfungsi untuk menertibkan dan sebagai alat penyelesaian sengketa. Dan
2. Menurut Roscoe Pound, hukum adalah rekayasa sosial. Ia juga berpendapat bahwa:
a. Tugas negara adalah melindungi hak (kepentingan);
b. Dan dalam perkembangannya, ada 3 jenis hak, yaitu:
1. Berupa kepentingan individu,
2. Berupa kepentingan umum (hak badan-badan pemerintah),
3. Berupa kepentingan sosial (hak atas SDA, keamanan, dll).
Dimana kedua hak yaitu kepentingan indivdu dan kepentingan umum sangatlah diperjuangkan pada abad-19. Sehingga Sociological Jurisprudence harus mendorong hak yang berupa kepentingan sosial itu agar dapat berjalan dengan baik di masyarakat.
Dalam hal ini, maka yang menjadi tujuan hukum bagi sociological jurisprudence dan sosilogi hukum itu berbeda. Sociological Jurisprudence bukanlah cabang dari ilmu, tetapi adalah salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Sedangkan Sosiologi Hukum adalah cabang/disiplin dari sosiologi. Jadi, dapat dikatakan bahwa keduanya sama-sama tertarik pada hukum. Sociological Jurisprudence melihat masyarakat dari sudut pandang hukum. Sosiologi hukum melihat hukum dari pandangan masyarakat.
DISKUSI:
1. Bagaimana cara aliran Sociological Jurisprudence ini mendorong agar hak berupa kepentingan sosial atas SDA dan keamanan dapat terpenuhi?
II. TEORI HUKUM PEMBANGUNAN
SUBSTANSI :
A. Teori Hukum Pembangunan:
1. Arti dan fungsi hukum dalam masyarakat adalah hukum untuk ketertiban kemudian dipikirkan selanjutnya mengenai keadilan dan kepastian;
2. Hukum adalah sebagai kaidah sosial sehingga ia merupakan bagian dari sistem kaidah sosial;
3. Hubungan hukum dengan kekuasaan, menyebabkan kekuasaan tunduk pada hukum;
4. Hubungan hukum dengan nilai sosial budaya dimana hukum yang baik adalah sesuai dengan living law (hukum yang hidup);
5. Hukum sebagai “a tool of social engineering”, dimana hukum harus berperan dalam perubahan sosial dalam melangsungkan pembangunan nasioanal.
B. Beberapa Teori Hukum Pembangunan
1. Teori “Kebudayaan” Northrop;
2. Teori “Kebijakan Politik” Laswell-MacDougall;
3. Teori “Social Engineering” Pound (minus konsepsi mekaniknya);
4. Konteks keindonesiaan.
C. Problema Pembangunan Hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja
1. Pluralisme sosial dan hukum kebiasaan;
2. Pluralisme hukum, sebagai akibat dari kolonialisme;
3. Sukarnya mementukan tujuan perkembangan hukum, dll.
D. Pluralisme Hukum menurut EHRLICH
Hukum bisa sebagai aturan untuk membuat keputusan (positivisme hukum) dan sebagai aturan berperilaku. Ehrlich juga mengajukan 3 koreksinya:
1. Hukum tidak hanya dapat diciptakan oleh negara;
2. Hukum buka merupakan satu-satunya landasan pengambilan keputusan oleh lembaga peradilan atau arbitrase;
3. Hukum bukan satu-satunya alat bagi pemaksaan penataan masyarakat terhadap suatu keputusann yang telah diambil oleh pengadilan atau arbitrase.
REFLEKSI:
Teori Pembangunan Hukum ini dipelopori oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M yang juga disebut sebagai arsitek hukum pada jaman Orde Baru. Teori ini beranjak dari:
1. Konteks keindonesiaan atau semangat pembangunan, dimana pembangunan memiliki perspektif pragmatik;
2. Perspektif hubungan hukum dan masyarakat.
Law in the Books sebagai Social Order dan Law in Action (living law) sebagai Social Engineering bersama-sama mempunyai tujuan untuk menciptakan ketertiban, kepastian dan keadilan dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional. Dalam menjalankannya, maka yang berperan adalah aparat negara yang memiliki sense of public service.
Mengenai teori hukum pembangunan, dikenal beberapa teori yaitu:
1. Teori kebudayaan, mengatakan bahwa tidak hanya norma (buatan negara), melainkan juga kode etik institusi lain (aturan berperilaku dalam masyarakat untuk menjaga relasi sosial mereka).
2. Teori kebijakan publik mengatakan bahwa hukum adalah proses.
3. Teori Social Engineering, mengatakan bahwa hukum harus diarahkan ke tujuan pragmatik.
4. Konteks keindonesiaan yaitu adanya semangat pembangunan.
Ada beberapa problema yang muncul dalam pembangunan hukum menurut Mochtar, antara lain resistensi masyarakat terhadap perubahan (akibat kuatnya hukum kebiasaan), sedikitnya data empirik untuk analisis deskriptif dan preskriptif dan sukarnya indikator objektif tentang berhasil tidaknya pembangunan hukum itu.
Manusia berperilaku menrurut hukum, terutama untuk menjaga relasi sosial. Jadi, hukum sama saja dengan normal lainnya (sebagai kode etik). Negara bukan satu-satunya “perkumpulan” yang bisa memaksakan hukum. Ada banyak “perkumpulan” yang kadang lebih efektif dari negara. Sebagai prioritas, maka undang-undang adalah sebagai saran pembangunan masyarakat. Undang-undang itu dibagi 2, yaitu:
1. Undang-undang netral, yaitu undang-undang yang tidak terkait dengan aspek-aspek primordial;
2. Undang-undang non-netral, yaitu undang-undang yang terkait dengan aspek-aspek primordial.
Undang-undang netral sebanyak mungkin harus ditingkatkan untuk membatasi masyarakat, contohnya seperti undang-undang penanaman modal, perpajakan, kepailitan dsb.
DISKUSI:
1. Selain negara yang adalah “perkumpulan” yang dapat memaksakan hukum, menurut Ehrlich masih ada “perkumpulan” lain yang lebih efektif dari negara. Apa sajakah itu?
No comments:
Post a Comment