Friedrich Karl von Savigny (1770-1861), Pemikir utama dalam Mahzab Sejarah Hukum

Wednesday, 24 November 2010

Jurnal Hukum XV

TOPIK XV : Realisme Hukum (Part I)

TANGGAL : 19 November 2010

SUBSTANSI:
Faktor- faktor yang mendorong pergerakan Realisme Hukum:
- Tahun 1920an masyarakat mulai menguji nilai- nilai tradisional (hukum itu tidak berat sebelah, hakim itu adil)
- Kemajuan ilmu pengetahuan dengan munculnya banyaknya ilmu- ilmu baru
- System pemberitaan nasional menunujukan banyaknya varietas peraturan

9 point mendorong lahirnya aliran realis: (9 Points of departures common to the realists, by: Llwellyn)
1. The conception of law in flux, of moving law, and of judicial creation of law
Kalau ingin menjadi realis, kita seharusnya menganggap hukum itu merupakan hal yang dinamis, bergera, bukannya momentary atau seperti sebuah potret.
2. The conception of law as means to social ends, and not as an end in itself
Konsep dari hukum bertujuan pada suatu akhir bukan merupakan akhir dari sesuatu, maksudnya dari suatu undang- undang yang dibuat bukanlah merupakan suatu akhir atau pencapaian namun hasil yang didapat dari pembuatan undang- undang tersebut nantinya.
3. The conception of society in flux- faster than law
Pada kenyataannya hukum tetap lebih lamban dari fakta, terkadang kecolongan oleh hal- hal baru yang belum ada pengaturannya.
4. The temporary divorce of ‘is’ and ‘ought’ for the purpose of study (mengikuti bayangan positivisme hukum)
Adanya perbedaan pandangan tentang apa itu hukum, kita sebagai orang- orang yang belajar hukum menganggap hukum sebagai suatu undang- undang, namun masyarakat melihat hukum sebagai apa yang mereka alami sehari- hari, tidak semata- mata undang- undang.
5. Distrust of traditional legal rules and concepts as descriptive of what courts or people actually do
Aliran ini tidak mempercayai konsep hukum tradisional , hanya menganggapnya sesuatu yang deskriptif saja (tradisional teori menganggap undang- undang sbg ancang- ancang saja, tdk menggambarkan akan begitu)
6. Distrust of the theory that traditional prescriptive rule formulations are the main factor in producing court decision
Tidak percaya pada pandangan tradisional bahwa hukum yang dibuat oleh hakim misalnya selalu berdasarkan pada peraturan dan asas- asaa yang ada, pada kenyataannya tidak.
7. The belief in grouping cases and legal situations into narrower categories (analisis hukum secara mikro)
Kepercayaan bahwa menganalisis fakta harus dengan cara mikro (mengategorikan secara sempit), tidak percaya pada undang- undang karena mengeneralisasi hal- hal, seharusnya tidak demikian, fakta yang menentukan hukum
8. An insistence of evaluating the law in terms of its effects (bersikeras mengevaluasi efek hukum)
Selalu berusaha mengevaluasi efek, bermanfaat atau tidak bermanfaat.
9. An insistence on sustained and programmatic attack on the problems of law
Desakan yang keras antara cause and effect, dapat berujung pada pragmatis.

REFLEKSI:
Sejauh ini realisme hukum menggambarkan suatu konsep hukum yang berbeda dari aliran filsafat hukum lain. Realisme hukum memandang hukum sebagai sesuatu yang rigit, kaku, dan tidak dapat mengejar fakta. Sehingga dalam realisme, hukum perlu diatur berdasarkan kenyataan atau fakta yang ada dalam kehidupan sehari- hari.

3 comments:

  1. Dari segi estetika blog kalian sudah cukup oke. Coba kalian lihat komentar saya untuk blog-blog rekan yang lain, isi komentar saya untuk blog kalian kurang lebih sama. Saya senang kalau ketika kalian masuk ke blog rekan-rekan itu, kasih komentar. Minta mereka melakukan hal yang sama (tapi jangan hanya mengelompok komentarnya untuk jurnal terakhir, tetapi merata pada jurnal-jurnal sebelumnya). Saya tidak ingin kalian membuat jurnal untuk dinikmati sendiri. Kesalahan ketikan dll. tolong diperbaiki (contoh: realism hukum, seharusnya realisme hukum). Saya tunggu perbaikan untuk nilai sementara kalian sampai tanggal 30 Nov. 2010.

    ReplyDelete
  2. sudah diperbaiki pak, karena otomatis wordnya, maaf kurang teliti ,, kami akan saling mengomentari dengan kelompok lainnya, trimakasih pak

    ReplyDelete
  3. baik pak..terima kasih untuk koreksi nya...

    ReplyDelete