Friedrich Karl von Savigny (1770-1861), Pemikir utama dalam Mahzab Sejarah Hukum

Monday, 29 November 2010

Jurnal Hukum XVII

TOPIK XVII : Critical Legal Studies (CLS)

TANGAL : 26 November 2010

SUBSTANSI :

Latar belakang:
Ada 3 tradisi pemikiran CLS: Jerman, Inggris & AS
Roberto Unger mengeluarkan teori “Masyarakat Pasca Liberal”
Dasar berpikir CLS :
- Hukum adalah produk politik
- Aturann Hukum= aturan politik
- Tak ada “the rule of law”. Yang ada “political rules”
- Politik terkait dengan kekuasaan
- Aturan hukum: aturan dari siapa yang berkuasa. Yang berkuasa adalah elit politik dan seringkali tidak mencerminkan keadilan.

Menentang 2 tradisi Positvisme Hukum
-“rule of law”→jaminan bagi kebebasan individual dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum
-“legal reasoning”→penalaran hukum: penalaran moral dan politik
-tak mungkin “equal” karena: ada hierarki kekuasaan dalam masyarakat

Kritik filsafat dari CLS:
Diajukan terhadap pandangan kaum liberal:
• Menurut CLS, hukum sebagai produk politik mencerminkan keinginan elit politik dan seringkali tidak mencerminkan keadilan.
• Kritik terhadap hak
Menurut CLS, wacana “hak” oleh kaum liberal hanya menguntungkan kelas tertentu.
• Kritik terhadap pendidikan hukum
Menurut CLS, pendidikan hukum oleh kaum liberal hanya sebagai pelatihan ideologi (demi kepentingan pemerintahan & dunia usaha)

CLS menjawab Kritik:
Kritik yang diajukan oleh Owen Fiss: CLS ingin membuka topeng hukum, tetapi tidak bermaksud menjadikan hukum tambah efektif. Tujuan kritik CLS adalah kritik itu sendiri (nihilisme). Padahal, kritik tanpa visi alternatif hanya menuju→ kematian hukum. Kelemahan CLS -> tidak memberi solusi, hanya mengarahkan.
Jawaban:
-Kritik ini perlu demi membuka jalan mengubah (transformasi) tradisi hukum.
-Nilai tambah CLS terletak pada pertanyaannya yang radikal terhadap system aturan hukum yang selama ini diterima secara alamiah, netral, dan objektif
-Hukum sudah kehilangan kalimnya untuk menjamin peradaban dan obat procedural bagi dunia nyata yang penuh konflik.





REFLEKSI :

Kemunculan critical legal studies menjadi salah satu pandangan yang banyak dianut karena melihat kenyataan-kenyataan bahwa hukum yang ada pada masyarakat ini tidak berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Sebagai salah satu aliran yang muncul dari adanya realisme hukum yaitu bahwa hukum yang ada berada di pikiran orang awam berbeda dengan yang ada di pandangan orang yang belajar hukum, sehingga banyak menimbulkan kritik- kritik. Di samping itu, unsur politis dalam suatu Negara merambat ke segala aspek, termasuk hukum yang merupakan bidang ilmu yang sangat dekat sekali dengan politik, baik dalam segi pendidikan maupun kehidupan nyata.
Critical Legal Studies ditujukan sebagai pendekatan yang dapat secara radikal kepada hukum dan ekonomi yang mengakui dan memproses kontradiksi-kontradiksi bermuatan politis dalam ketertiban.




DISKUSI :
1. Bagaimana Critical Legal Studies dipakai untuk mengkritik Negara kesejahteraan?
2. Apakah CLS bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan?
3. Apa perbedaan mendasar antara CLS, Critical race theories, dan Feminist legal philosophy?

No comments:

Post a Comment