TOPIK XIII : Mazhab Sejarah
TANGAL : 5 & 10 Oktober 2010
SUBSTANSI :
Dalam mazhab sejarah, hukum tumbuh secara evolusioner dengan dipandu jiwa bangsa, Mazhab sejarah muncul sebagai reaksi atas semangat kodifikasi pada saat itu yg sangat identik dengan aliran positivism dimana mazhab sejarah lebih identik dengan aliran hukum kodrat karena sama-sama mempunyai jiwa yakni mazhab sejarah berjiwa bangsa nasional sedangkan aliran kodrat bersifat universal. Jiwa bangsa adalah kehendak-kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam suatu negara yang bersifat khas dimana jika ingin diajarkan ke negara lain maka hanya bungkus formalnya saja yang dapat dipindahkan sedangkan rohnya tidak dapat dipindahkan karena setiap negara mepunyai jiwa bangsa sendiri.
Tokoh : Von Savigny
Pokok-pokok pikirannya :
• Tidak ada manusia individu yang ada manusia sosial
• Hukum sesuatu yg supraindivudual, suatu gejala masyarakat, terkait dengan kehidupan sejarah suatu masyarakat
• Pada masyarakat primitif, hukum dibentuk tanpa rekayasa melalui jiwa bangsa (volkgeist)
• Jiwa bangsa terus dpelihara melalui keyakinan mendalam atas jiwa bangsa dengan bantuan unsur politik dan unsure teknis.
Tokoh : Paul Ricoeur
Pendapatnya : Sejarah adalah peristiwa-peristiwa yang dihubungkan oleh suatu plot dalam bentuk suatu narasi jadi sejarah terkesan alamiah padahal tidak karena plot merupakan hasil rekayasa pengarang tersebut.
REFLEKSI :
Dalam mazhab sejarah, hukum tidak dapat dibuat tetapi tumbuh didalam kehidupan masyarakat dimana hukum merupakan refleksi dari sosial budaya masyarakat agar efektif sebagai social control. Oleh karna itu dalam historisme hukum sangat menjunjung tinggi pluralise karena hukum merupakan suatu sistem kultural yang bersumber pada jiwa bangsa yang terilhami oleh romantisme hukum. Terdapat dilema dimana sejarah itu bukanlah bersifat ilmiah karena menurut Paul Ricoeur, sejarah adalah suatu plot yang menghubungkan peristiwa-peristiwa sehingga sejarah itu hanya milik seorang pemenang/pengarang sehingga subjektifitas akan sangat berperan dalam hal ini sehingga sejarah tidak muncul secara alamiah. Terdapat kelemahan dalam mazhab sejarah karena hukum akan sangat sulit berkembang karena terlalu berorientasi pada masa lampau dan walaupun berkembang dalam waktu yg cukup lama karena tergantung dari perkembangan dari masyarakat itu sendiri.
DISKUSI :
1. Benarkah sejarah tidak dibuat tetapi tumbuh secara alamiah?
2. Volkgeist itu sangat abstrak, bersifat by design atau by nature?
3. Apakah mungkin mengadopsi semua tradisi, sekalipun saling bertentangan?
4. Apakah unsur politik+unsure teknis ini tidak menjurus hukum yang by design?
-SUB BAHASAN: Pluralisme Hukum
SUBSTANSI:
Terdapat 2 macam pluralism hukum yakni
Pluralisme lemah : posisi hukum negara sederajat dengan hukum-hukum lainnya seperti hukum adat, kebiasaan dll.
Pluralisme kuat : hukum negara ditempatkan pada kedudukan paling tinggi diantara hukum-hukum lainnya, artinya hukum lain dibawah dominasi hukum negara
REFLEKSI:
Merupakan kontra dari unifikasi hukum dan merupakan hasil dari mazhab sejarah. Pluralisme hukum muncul sebagai akibat ketidak-mampuan hukum negara menangani masalah-masalah hukum didalam masyarkat sehingga masyarakat secara inisiatif meng-cover tugas hukum negara sebagai social control, masyarakat demikian disebut vigilante. Hal ini terjadi karena masyarakat mempunyai wilayah sosial semi otonom artinya negara memang mempunyai kekuasaan untuk masuk ke semua wilayah hukum akan tetapi itu hanya suatu konteks belaka dimana kenyataannya ada beberapa wilayah yang tidak bisa dimasuki oleh hukum negara tetapi bukan merupakan kevakuman hukum sebab masyarakat mampu mengisi peran hukum negara tersebut sebagai vigilante.
Friedrich Karl von Savigny (1770-1861), Pemikir utama dalam Mahzab Sejarah Hukum
Saturday, 13 November 2010
Jurnal Hukum XII
TOPIK XII : Utilitarianisme
TANGAL : 3 November 2010
SUBSTANSI :
PEMAHAMAN
• Ulitilitiarisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum.
• Kemanfaatan diartikan sebagai kebahagiaan (happiness).
• Baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum, bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak.
TOKOH - TOKOH
1. Jeremy Bentham (1748-1832)
• Hukum pertama-tama agar dapat memberikan jaminan kebahagiaan kepada individu-individu, bukan langsung ke masyarakat secara keseluruhan.
• Agar tidak terjadi bentrokan, kepentingan individu dalam mengejar kebahagiaan sebesar-besarnya itu perlu dibatasi
• Untuk menyeimbangkan antar kepentingan (individu dan masyarakat), Bentham menyarankan ada “simpati” dari tiap-tiap individu.
• Titik berat perhatian pada individu itu, karena apabila setiap individu telah memperoleh kebahagiaannya, dengan sendirinya kebahagiaan masyarakat akan dapat diwujudkan secara simultan.
2. John Stuart Mill (1896-1873)
• Peran Mill dalam ilmu hukum terletak dalam penyelidikannya mengenai hubungan antara keadilan, kegunaan, kepentingan individu dan kepentingan umum.
• Pada hakekatnya, perasaan individu akan keadilan akan membuat individu itu menyesal dan ingin membalas dendam kepada tiap yang tidak menginginkannya.
• Rasa sesal dan keinginan demikian dapat diperbaiki dengan perasaan sosialnya.
• Hal bahwa orang-orang yang baik menyesalkan tindakan yang tidak baik terhadap masyarakat, walaupun tidak mengenai dirinya sendiri.
• Sebaliknya orang-orang yang baik tidak menyesalkan perbuatan tidak baik terhadap diri sendiri, walaupun menimbulkan rasa sakit, kecuali kalau masyarakat bermaksud menindasnya.
• Apa yang digambarkan tersebut merupakan ungkapan rasa adil.
• Perilaku kita akan sedemikian rupa, sehingga semua makhluk berakal dapat menyesuaikan keuntungan dengan kepentingan mereka
3. Rudolf von Jhering (1818-1892)
• Bagi Jhering tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan.
• Dalam mendefinisikan “kepentingan” ia mengikuti Bentham, dengan melukiskannya sebagai pengejaran kesenangan dan menghindari penderitaan , tetapi kepentingan individu dijadikan bagian dari tujuan sosial dengan menghubungkan tujuan pribadi seseorang dengan kepentingan-kepentingan orang lain.
REFLEKSI :
Bentham mengatakan bahwa yang baik adalah kesenangan atau kebahagiaan, yang buruk adalah penderitaan atau kesengsaraan. Oleh karena itu, suatu keadaan, jika mencakup kesenangan lebih besar daripada kesenangan, adalah lebih baik dari penderitaan, penderitaan yang lebih kecil daripada kesenangan, adalah lebih baik dari keadaan lainnya.
Kebaikan atau kebahagiaan di satu ranah, berdiri secara vis a vis dengan kejahatan dan kesusahan yang berada di ranah lain. Keduanya selalu dalam kondisi yang saling tarik-menarik. Yang satu jelas tidak akan pernah menghabisi yang lain, karena kedua-duanya mesti dan pasti selalu ada. Keadaan yang mungkin adalah yang satu akan mendominasi atau mengalahkan yang lain dari sisi pengaruhnya terhadap kehidupan manusia. Kondisi yang diinginkan dan diharapkan adalah bagaimana kejahatan dan kesusahan selalu dikalahkan atau lebih kecil dibandingkan kebaikan dan kebahagiaan bagi setiap individu dalam masyarakat.
Untuk menciptakan kondisi dimana kebahagiaan itu selalu lebih besar daripada kesengsaraan, maka menurut Bentham disinilah peranan hukum. Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Tegasnya, memelihara kegunaan. Bagaimana hukum menjadi alat untuk menciptakan kondisi dimana kebahagiaan jauh lebih mewarnai kehidupan sebanyak mungkin individu dalam masyarakat dibandingkan kesengsaraan.
Ia meletak individu sebagai sesuatu yang utama dalam filsafatnya. Kesenangan individu atau asas manfaat bagi individu merupakan hal pokok yang terlebih dahulu harus diwujudkan hukum. Sementara masyarakat baginya hanyalah lembaga fiktif yang terdiri dari individu-individu yang menjadi anggotanya.
Apa yang terkandung dalam ajarannya ini memperlihatkan bahwa utilitarian sebenarnya adalah sebuah doktrin yang egois. Namun sebenarnya Betham juga tidak menyangkal bahwa disamping kepentingan individu, ada kepentingan masyarakat yang juga mesti diperhatikan. Oleh sebab itulah, usaha individu untuk mengejar kebahagiaan harus dibatasi. Agar kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat bisa diselaraskan, maka dibutuhkan “simpati”. Bentham meyakini bahwa dengan adanya “simpati”, jika setiap orang mementingkan dirinya sendiri, maka kebahagiaan umum dengan sendirinya akan terwujud. Dalam penyelarasan kepentingan individu dengan masyarakat tersebut, titik berat perhatian mesti tetap pada individu. Sebab, apabila setiap individu telah memperoleh kebahagiaannya, dengan sendirinya kebahagiaan masyarakat akan dapat diwujudkan secara simultan.
DISKUSI :
Banyak kelemahan bawaan doktrin utilitarianisme yang diajarkan Bentham. Sekalipun ini merupakan ajarannya yang menginspirasi banyak orang tentang tujuan hukum dan keadilan, namun beberapa point ajaran Bentham yang harus dikritisi, antara lain :
a) Berkenaan dengan bagaimana ia menjelaskan dan mendudukkan hubungan antara individu dengan masyarakat. Sampai dimana kepentingan individu dan sampai dimana pula batas kepentingan masyarakat. Kapan individu mesti membatasi kepentingannya dan kapan pula ia mesti melebur dalam kepentingan bersama ?
b) Dalam rangka pembuatan hukum akan terjadi konflik kepentingan. Terjadi dilema antara membuat hukum yang menguntungkan bagi individu-indivdu mereka yang ada di lembaga legislatif atau individu-individu masyarakat umum?
TANGAL : 3 November 2010
SUBSTANSI :
PEMAHAMAN
• Ulitilitiarisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum.
• Kemanfaatan diartikan sebagai kebahagiaan (happiness).
• Baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum, bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak.
TOKOH - TOKOH
1. Jeremy Bentham (1748-1832)
• Hukum pertama-tama agar dapat memberikan jaminan kebahagiaan kepada individu-individu, bukan langsung ke masyarakat secara keseluruhan.
• Agar tidak terjadi bentrokan, kepentingan individu dalam mengejar kebahagiaan sebesar-besarnya itu perlu dibatasi
• Untuk menyeimbangkan antar kepentingan (individu dan masyarakat), Bentham menyarankan ada “simpati” dari tiap-tiap individu.
• Titik berat perhatian pada individu itu, karena apabila setiap individu telah memperoleh kebahagiaannya, dengan sendirinya kebahagiaan masyarakat akan dapat diwujudkan secara simultan.
2. John Stuart Mill (1896-1873)
• Peran Mill dalam ilmu hukum terletak dalam penyelidikannya mengenai hubungan antara keadilan, kegunaan, kepentingan individu dan kepentingan umum.
• Pada hakekatnya, perasaan individu akan keadilan akan membuat individu itu menyesal dan ingin membalas dendam kepada tiap yang tidak menginginkannya.
• Rasa sesal dan keinginan demikian dapat diperbaiki dengan perasaan sosialnya.
• Hal bahwa orang-orang yang baik menyesalkan tindakan yang tidak baik terhadap masyarakat, walaupun tidak mengenai dirinya sendiri.
• Sebaliknya orang-orang yang baik tidak menyesalkan perbuatan tidak baik terhadap diri sendiri, walaupun menimbulkan rasa sakit, kecuali kalau masyarakat bermaksud menindasnya.
• Apa yang digambarkan tersebut merupakan ungkapan rasa adil.
• Perilaku kita akan sedemikian rupa, sehingga semua makhluk berakal dapat menyesuaikan keuntungan dengan kepentingan mereka
3. Rudolf von Jhering (1818-1892)
• Bagi Jhering tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan.
• Dalam mendefinisikan “kepentingan” ia mengikuti Bentham, dengan melukiskannya sebagai pengejaran kesenangan dan menghindari penderitaan , tetapi kepentingan individu dijadikan bagian dari tujuan sosial dengan menghubungkan tujuan pribadi seseorang dengan kepentingan-kepentingan orang lain.
REFLEKSI :
Bentham mengatakan bahwa yang baik adalah kesenangan atau kebahagiaan, yang buruk adalah penderitaan atau kesengsaraan. Oleh karena itu, suatu keadaan, jika mencakup kesenangan lebih besar daripada kesenangan, adalah lebih baik dari penderitaan, penderitaan yang lebih kecil daripada kesenangan, adalah lebih baik dari keadaan lainnya.
Kebaikan atau kebahagiaan di satu ranah, berdiri secara vis a vis dengan kejahatan dan kesusahan yang berada di ranah lain. Keduanya selalu dalam kondisi yang saling tarik-menarik. Yang satu jelas tidak akan pernah menghabisi yang lain, karena kedua-duanya mesti dan pasti selalu ada. Keadaan yang mungkin adalah yang satu akan mendominasi atau mengalahkan yang lain dari sisi pengaruhnya terhadap kehidupan manusia. Kondisi yang diinginkan dan diharapkan adalah bagaimana kejahatan dan kesusahan selalu dikalahkan atau lebih kecil dibandingkan kebaikan dan kebahagiaan bagi setiap individu dalam masyarakat.
Untuk menciptakan kondisi dimana kebahagiaan itu selalu lebih besar daripada kesengsaraan, maka menurut Bentham disinilah peranan hukum. Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Tegasnya, memelihara kegunaan. Bagaimana hukum menjadi alat untuk menciptakan kondisi dimana kebahagiaan jauh lebih mewarnai kehidupan sebanyak mungkin individu dalam masyarakat dibandingkan kesengsaraan.
Ia meletak individu sebagai sesuatu yang utama dalam filsafatnya. Kesenangan individu atau asas manfaat bagi individu merupakan hal pokok yang terlebih dahulu harus diwujudkan hukum. Sementara masyarakat baginya hanyalah lembaga fiktif yang terdiri dari individu-individu yang menjadi anggotanya.
Apa yang terkandung dalam ajarannya ini memperlihatkan bahwa utilitarian sebenarnya adalah sebuah doktrin yang egois. Namun sebenarnya Betham juga tidak menyangkal bahwa disamping kepentingan individu, ada kepentingan masyarakat yang juga mesti diperhatikan. Oleh sebab itulah, usaha individu untuk mengejar kebahagiaan harus dibatasi. Agar kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat bisa diselaraskan, maka dibutuhkan “simpati”. Bentham meyakini bahwa dengan adanya “simpati”, jika setiap orang mementingkan dirinya sendiri, maka kebahagiaan umum dengan sendirinya akan terwujud. Dalam penyelarasan kepentingan individu dengan masyarakat tersebut, titik berat perhatian mesti tetap pada individu. Sebab, apabila setiap individu telah memperoleh kebahagiaannya, dengan sendirinya kebahagiaan masyarakat akan dapat diwujudkan secara simultan.
DISKUSI :
Banyak kelemahan bawaan doktrin utilitarianisme yang diajarkan Bentham. Sekalipun ini merupakan ajarannya yang menginspirasi banyak orang tentang tujuan hukum dan keadilan, namun beberapa point ajaran Bentham yang harus dikritisi, antara lain :
a) Berkenaan dengan bagaimana ia menjelaskan dan mendudukkan hubungan antara individu dengan masyarakat. Sampai dimana kepentingan individu dan sampai dimana pula batas kepentingan masyarakat. Kapan individu mesti membatasi kepentingannya dan kapan pula ia mesti melebur dalam kepentingan bersama ?
b) Dalam rangka pembuatan hukum akan terjadi konflik kepentingan. Terjadi dilema antara membuat hukum yang menguntungkan bagi individu-indivdu mereka yang ada di lembaga legislatif atau individu-individu masyarakat umum?
Saturday, 6 November 2010
Jurnal Hukum XI
TOPIK XI : Positivisme Hukum (Part 2)
TANGAL : 27 Oktober 2010
SUBSTANSI :
1. The Pure Norm Theory
- Hukum harus dipisahkan dari moral.
Analisis hukum ditujukan pada analisis norma (perintah penguasa), bukan pada perilaku (real product).
- Hukum harus dipisahkan dari fakta.
Cara melihat norma dengan memposisikan norma sebagai nomodynamics.
2. The Pure Norm Theory
- Sumber hukum adalah norma yang lebih tinggi.
Hukum terbentuk secara dinamis, dan validitas norma harus diukur dari norma juga (bukan moral). Karena norma berjenjang, maka ukuran validitas adalah norma yang lebih tinggi.
- Tujuan dari hukum adalah kepastian hukum. Keadilan, kemanfaatan bukan persoalan ilmu hukum.
3. Imputation
- Imputation (zuhrenung) terkait dengan kapasitas seorang subjek hukum untuk melakukan perbuatan hukum.
- H.L.A. Hart
Hart setuju “law as a command”. Tapi, pandangan Kelsen tentang “grundnorm” terlalu sederhana. Orang menaati hukum bukan karena hukum itu berlaku (secara hipotetis), melainkan karena orang menyesuaikan diri padanya.
Hart menyoroti hukum yang terjadi pada masyarakat yang sederhana.
Menurut Hart, the ultimate rule (of recognition) sebagai sumber hukum tertinggi.
REFLEKSI :
1. Nomodynamics melihat dari kaca mata normanya (norms regulating human behavior), dimana kekuasaan akan terlihat pada perkembangan hukum ini kemudian terbentuklah dinamika hukum. Sedangkan nomostatics melihat dari kaca mata perbuatannya (the human behavior regulated by norms).
2. Dalam nomostatics suatu norma khusus adalah valid karena bergantung pada substansinya yang dapat diderivasi atau dideduksikan dari norma umum. Norma hukum tidak mendasarkan validitasnya berdasarkan pola nomostatics ini.
Menurut Kelsen, validitas seperti ini (validitas ditentukan berdasarkan isi norma) tidak terjadi pada norma hukum, melainkan pada norma moral. Validitas pada norma hukum ditentukan oleh cara pembuatannya (formalitasnya), yaitu sebagai nomodynamics.
Sedangkan dalam nomodynamics norma dasar memberikan kewenangan bagi otoritas negara untuk membentuk norma-norma individual. Otoritas yang lebih tinggi memberikan kewenangan kepada otoritas dibawahnya lagi, sehingga terbentuk rantai pembentukan hukum (chain of creation).
3. Grundnorm hanya dilihat dari aspek bentuknya, bukan isi normanya. Untuk mengisinya, diperlukan bantuan ilmu-ilmu lain (hal ini jelas akan ditolak Kelsen atas nama pemurnian hukum). Kelsen memandang topik keadilan juga harus ditolak dari wacana teori murni, keadilan merupakan sesuatu yang irasional.
4. Dalam imputation pertanggungjawaban dalam hukum ditetapkan sepenuhnya oleh norma itu sendiri, dan bukan oleh hubungan logis (kausalitas) antara norma dan fakta.
5. Menurut H.L.A. Hart, primary rules recognition itu adalah aturan yang belum tersistem dalam hukum negara (undang-undang). Perlu untuk mengakui karena ada pengakuan yang demikian primer kepada negara sebagai pembentuk hukum.
Dan untuk mengatasi kerugian yang ditimbulkan oleh aturan primer yang makin kompleks dalam masyarakat, maka diperlukan aturan sekunder. Jadi, secondary rule of recognition itu adalah aturan primer yang sudah disistematisasi menjadi hukum negara (undang-undang).
The ultimate rule (of recognition) sebagai sumber hukum tertinggi. Isinya bukan berisi “apa saja” melainkan sesuatu. Sesuatu tentang kebenaran yang digantungkan pada umat manusia dan dunia tempat mereka hidup (dipakai untuk mempertahankan ciri-ciri utama yang menonjol yang mereka miliki).
6. Ultimate rule of recognition:
- Dapat mencangkup beberapa kriteria keabsahan;
- Berfungsi untuk mengidentifikasi aturan;
- Keberadaannya adalah suatu fakta (eksis, tapi tidak bisa ditunjukkan keberadaannya);
- Keabsahannya bukan karena paksaan;
- Menanamkan keabsahan terhadap aturan di dalam sistem hukum (dengan mengakui aturan primer dan sekunder);
- Menyediakan sarana untuk menyatukan sistem hukum;
- Sesuatu yang sah belum tentu efektif, demikian pula sebaliknya.
DISKUSI :
1. Apakah yang terjadi jika hukum hanya menjadi sekedar perintah penguasa semata-mata?
2. Apakah kepastian hukum telah dapat dilaksanakan sejalan dengan penerapannya?
TANGAL : 27 Oktober 2010
SUBSTANSI :
1. The Pure Norm Theory
- Hukum harus dipisahkan dari moral.
Analisis hukum ditujukan pada analisis norma (perintah penguasa), bukan pada perilaku (real product).
- Hukum harus dipisahkan dari fakta.
Cara melihat norma dengan memposisikan norma sebagai nomodynamics.
2. The Pure Norm Theory
- Sumber hukum adalah norma yang lebih tinggi.
Hukum terbentuk secara dinamis, dan validitas norma harus diukur dari norma juga (bukan moral). Karena norma berjenjang, maka ukuran validitas adalah norma yang lebih tinggi.
- Tujuan dari hukum adalah kepastian hukum. Keadilan, kemanfaatan bukan persoalan ilmu hukum.
3. Imputation
- Imputation (zuhrenung) terkait dengan kapasitas seorang subjek hukum untuk melakukan perbuatan hukum.
- H.L.A. Hart
Hart setuju “law as a command”. Tapi, pandangan Kelsen tentang “grundnorm” terlalu sederhana. Orang menaati hukum bukan karena hukum itu berlaku (secara hipotetis), melainkan karena orang menyesuaikan diri padanya.
Hart menyoroti hukum yang terjadi pada masyarakat yang sederhana.
Menurut Hart, the ultimate rule (of recognition) sebagai sumber hukum tertinggi.
REFLEKSI :
1. Nomodynamics melihat dari kaca mata normanya (norms regulating human behavior), dimana kekuasaan akan terlihat pada perkembangan hukum ini kemudian terbentuklah dinamika hukum. Sedangkan nomostatics melihat dari kaca mata perbuatannya (the human behavior regulated by norms).
2. Dalam nomostatics suatu norma khusus adalah valid karena bergantung pada substansinya yang dapat diderivasi atau dideduksikan dari norma umum. Norma hukum tidak mendasarkan validitasnya berdasarkan pola nomostatics ini.
Menurut Kelsen, validitas seperti ini (validitas ditentukan berdasarkan isi norma) tidak terjadi pada norma hukum, melainkan pada norma moral. Validitas pada norma hukum ditentukan oleh cara pembuatannya (formalitasnya), yaitu sebagai nomodynamics.
Sedangkan dalam nomodynamics norma dasar memberikan kewenangan bagi otoritas negara untuk membentuk norma-norma individual. Otoritas yang lebih tinggi memberikan kewenangan kepada otoritas dibawahnya lagi, sehingga terbentuk rantai pembentukan hukum (chain of creation).
3. Grundnorm hanya dilihat dari aspek bentuknya, bukan isi normanya. Untuk mengisinya, diperlukan bantuan ilmu-ilmu lain (hal ini jelas akan ditolak Kelsen atas nama pemurnian hukum). Kelsen memandang topik keadilan juga harus ditolak dari wacana teori murni, keadilan merupakan sesuatu yang irasional.
4. Dalam imputation pertanggungjawaban dalam hukum ditetapkan sepenuhnya oleh norma itu sendiri, dan bukan oleh hubungan logis (kausalitas) antara norma dan fakta.
5. Menurut H.L.A. Hart, primary rules recognition itu adalah aturan yang belum tersistem dalam hukum negara (undang-undang). Perlu untuk mengakui karena ada pengakuan yang demikian primer kepada negara sebagai pembentuk hukum.
Dan untuk mengatasi kerugian yang ditimbulkan oleh aturan primer yang makin kompleks dalam masyarakat, maka diperlukan aturan sekunder. Jadi, secondary rule of recognition itu adalah aturan primer yang sudah disistematisasi menjadi hukum negara (undang-undang).
The ultimate rule (of recognition) sebagai sumber hukum tertinggi. Isinya bukan berisi “apa saja” melainkan sesuatu. Sesuatu tentang kebenaran yang digantungkan pada umat manusia dan dunia tempat mereka hidup (dipakai untuk mempertahankan ciri-ciri utama yang menonjol yang mereka miliki).
6. Ultimate rule of recognition:
- Dapat mencangkup beberapa kriteria keabsahan;
- Berfungsi untuk mengidentifikasi aturan;
- Keberadaannya adalah suatu fakta (eksis, tapi tidak bisa ditunjukkan keberadaannya);
- Keabsahannya bukan karena paksaan;
- Menanamkan keabsahan terhadap aturan di dalam sistem hukum (dengan mengakui aturan primer dan sekunder);
- Menyediakan sarana untuk menyatukan sistem hukum;
- Sesuatu yang sah belum tentu efektif, demikian pula sebaliknya.
DISKUSI :
1. Apakah yang terjadi jika hukum hanya menjadi sekedar perintah penguasa semata-mata?
2. Apakah kepastian hukum telah dapat dilaksanakan sejalan dengan penerapannya?
Monday, 1 November 2010
Jurnal Hukum X
TOPIK X : Positivisme Hukum (Part 1)
TANGAL : 1 Oktober 2010
SUBSTANSI :
5 Asumsi dasar Positivisme:
1. Logiko empirisme
2. Realitas objektif
3. Reduksionisme
4. Determinisme
5. Asumsi bebas nilai
Menurut Auguste Comte, ada 3 tahap:
1. Tahap teologis (Fiktif)
2. Tahap metafisis (Abstrak)
3. Tahap positivis (Riil) <- sebagai tahap yang paling tinggi.
Menurut John Austin,
Hukum adalah sekumpulan tanda-tanda yang mencerminkan kehendak, yang disusun atau diadopsi oleh pemeagang kekuasaan.
Hukum positif = ungkapan tentang aturan bekehendak
sehingga dirumuskan:
L = WSEG + S
LAW
Wish
Sanction
Expression of wish
Generality
A sovereign who initiates the command
REFLEKSI :
Dalam positivisem hukum, hukum yang melahirkan hak. Bukan hak yang melahrkan hukum.
Selain itu, hukum menarik garis batas antara moral dan hukum dimana tidak perlu ada kaitan antara hukum dan moral. Hukum bersifat netral dan tidak terkait dengan moral (a-moral).
Postivisme hukum = what the law is (ius constitutum). Bukan what the law ought to be (ius constituendum).
John Austin, dengan analitycal Jusrisprudence mengaakan bahwa hukum adalah tanda.
Sehingga jika dikatakan bahwa hukum positif adalah ungkapan tentang aturan berkehendak, maka kehendak siapa?
Konsep-konsep demikianlah dianalisis dengan menggunakan analitycal jusrisprudence dengan pendekatan kehendak metafisis.
DISKUSI :
1. Seberapa jauhkah fakta mengikuti hukum di dalam positivisme hukum?
2. Seberapa jauhkah hukum manjadi alat kontrol sosial?
TANGAL : 1 Oktober 2010
SUBSTANSI :
5 Asumsi dasar Positivisme:
1. Logiko empirisme
2. Realitas objektif
3. Reduksionisme
4. Determinisme
5. Asumsi bebas nilai
Menurut Auguste Comte, ada 3 tahap:
1. Tahap teologis (Fiktif)
2. Tahap metafisis (Abstrak)
3. Tahap positivis (Riil) <- sebagai tahap yang paling tinggi.
Menurut John Austin,
Hukum adalah sekumpulan tanda-tanda yang mencerminkan kehendak, yang disusun atau diadopsi oleh pemeagang kekuasaan.
Hukum positif = ungkapan tentang aturan bekehendak
sehingga dirumuskan:
L = WSEG + S
LAW
Wish
Sanction
Expression of wish
Generality
A sovereign who initiates the command
REFLEKSI :
Dalam positivisem hukum, hukum yang melahirkan hak. Bukan hak yang melahrkan hukum.
Selain itu, hukum menarik garis batas antara moral dan hukum dimana tidak perlu ada kaitan antara hukum dan moral. Hukum bersifat netral dan tidak terkait dengan moral (a-moral).
Postivisme hukum = what the law is (ius constitutum). Bukan what the law ought to be (ius constituendum).
John Austin, dengan analitycal Jusrisprudence mengaakan bahwa hukum adalah tanda.
Sehingga jika dikatakan bahwa hukum positif adalah ungkapan tentang aturan berkehendak, maka kehendak siapa?
Konsep-konsep demikianlah dianalisis dengan menggunakan analitycal jusrisprudence dengan pendekatan kehendak metafisis.
DISKUSI :
1. Seberapa jauhkah fakta mengikuti hukum di dalam positivisme hukum?
2. Seberapa jauhkah hukum manjadi alat kontrol sosial?
Jurnal Hukum IX
TOPIK IX : Aliran Hukum Kodrat
TANGAL : 24 & 29 September 2010
SUBSTANSI :
Dalam pandangan hukum kodrat, hak yang melahirkan hukum bukan sebaliknya dimana hakikat hukum adalah nilai – nilai yang berlaku universal dan abadi dengan 2 pertimbangan yakni :
1. Wahyu Tuhan ( keadilan )
2. Rasio manusia ( kebenaran )
Versi Aliran Hukum Kodrat :
1. Traditional Version
Tokoh : Thomas Aquinas
Pendapat : Moralitas berasal dari hukum kodrat ( Tuhan )
Hukum positif wajib sejalan dengan moralitas, jika tidak :
• Hukum positif tidak sah
• Aturannya batal demi hukum
• Tidak ada beban kewajiban bagi siapapun
2. Inner Morality Version
Tokoh : Lon Fuller
Pendapat : Moralitas berasal dari sistem hukum
Hukum positif tetap sah sepanjang tidak melanggar inner morality of law
3. Interpretive Version
Tokoh : Ronald Dworkin
Pendapat : Moralitas berasal dari hasil interpretasi para pengembang hukum
Hukum positif wajib sejalan dengan moralitas, jika tidak :
• Kesulitan dalam memberikan pertimbangan moral yang tepat terhadap hukum positif
• Jika tidak bisa memberikan pertimbangan moral maka hukum positif tersebut tidak sah
REFLEKSI :
Aliran hukum kodrat memandang bahwa sumber hukum tertinggi berasal dari tuhan (Eternal Law) yang turun menjadi Divine Law, Natural Law dan Human Law sehingga antara hukum dengan moral saling menyatu/identik. Namun perlu diketahui apakah hukum yang mengikuti norma atau sebaliknya, hal ini lah yang ingin dijawab dalam aliran Hukum Kodrat. Dalam hal ini terdapat 3 versi dimana traditional version (Thomas Aquinas) yang menyatakan bahwa hukum harus sejalan dengan moralitas dimana moralitas itu berasal dari hukum kodrat (Tuhan) dan apabila hukum positif bertentangan dengan hukum kodrat maka hukum positif tersebut langsung batal , kedua adalah Inner Morality version (Lon Fuller) yang menyatakan bahwa hukum positif tetap sah sepanjang sejalan dengan moralitas di dalam hukum bukan moralitas pada umumnya dimana moralitas di dalam hukum tersebut berasal dari suatu sistem hukum. Sedangkan yang ketiga yakni Interpretative version (Ronald Dworkin) yang menyatakan hukum positif wajib sejalan dengan moralitas yang berasal dari hasil interpretasi para pengembang hukum.
DISKUSI :
1. Apa hakikat hukum yang baik menurut Aliran Hukum Kodrat?
2. Apa tujuan hukum yang diutamakan oleh Aliran Hukum Kodrat?
TANGAL : 24 & 29 September 2010
SUBSTANSI :
Dalam pandangan hukum kodrat, hak yang melahirkan hukum bukan sebaliknya dimana hakikat hukum adalah nilai – nilai yang berlaku universal dan abadi dengan 2 pertimbangan yakni :
1. Wahyu Tuhan ( keadilan )
2. Rasio manusia ( kebenaran )
Versi Aliran Hukum Kodrat :
1. Traditional Version
Tokoh : Thomas Aquinas
Pendapat : Moralitas berasal dari hukum kodrat ( Tuhan )
Hukum positif wajib sejalan dengan moralitas, jika tidak :
• Hukum positif tidak sah
• Aturannya batal demi hukum
• Tidak ada beban kewajiban bagi siapapun
2. Inner Morality Version
Tokoh : Lon Fuller
Pendapat : Moralitas berasal dari sistem hukum
Hukum positif tetap sah sepanjang tidak melanggar inner morality of law
3. Interpretive Version
Tokoh : Ronald Dworkin
Pendapat : Moralitas berasal dari hasil interpretasi para pengembang hukum
Hukum positif wajib sejalan dengan moralitas, jika tidak :
• Kesulitan dalam memberikan pertimbangan moral yang tepat terhadap hukum positif
• Jika tidak bisa memberikan pertimbangan moral maka hukum positif tersebut tidak sah
REFLEKSI :
Aliran hukum kodrat memandang bahwa sumber hukum tertinggi berasal dari tuhan (Eternal Law) yang turun menjadi Divine Law, Natural Law dan Human Law sehingga antara hukum dengan moral saling menyatu/identik. Namun perlu diketahui apakah hukum yang mengikuti norma atau sebaliknya, hal ini lah yang ingin dijawab dalam aliran Hukum Kodrat. Dalam hal ini terdapat 3 versi dimana traditional version (Thomas Aquinas) yang menyatakan bahwa hukum harus sejalan dengan moralitas dimana moralitas itu berasal dari hukum kodrat (Tuhan) dan apabila hukum positif bertentangan dengan hukum kodrat maka hukum positif tersebut langsung batal , kedua adalah Inner Morality version (Lon Fuller) yang menyatakan bahwa hukum positif tetap sah sepanjang sejalan dengan moralitas di dalam hukum bukan moralitas pada umumnya dimana moralitas di dalam hukum tersebut berasal dari suatu sistem hukum. Sedangkan yang ketiga yakni Interpretative version (Ronald Dworkin) yang menyatakan hukum positif wajib sejalan dengan moralitas yang berasal dari hasil interpretasi para pengembang hukum.
DISKUSI :
1. Apa hakikat hukum yang baik menurut Aliran Hukum Kodrat?
2. Apa tujuan hukum yang diutamakan oleh Aliran Hukum Kodrat?
Subscribe to:
Posts (Atom)