Friedrich Karl von Savigny (1770-1861), Pemikir utama dalam Mahzab Sejarah Hukum

Saturday, 13 November 2010

Jurnal Hukum XIII

TOPIK XIII : Mazhab Sejarah

TANGAL : 5 & 10 Oktober 2010

SUBSTANSI :

Dalam mazhab sejarah, hukum tumbuh secara evolusioner dengan dipandu jiwa bangsa, Mazhab sejarah muncul sebagai reaksi atas semangat kodifikasi pada saat itu yg sangat identik dengan aliran positivism dimana mazhab sejarah lebih identik dengan aliran hukum kodrat karena sama-sama mempunyai jiwa yakni mazhab sejarah berjiwa bangsa nasional sedangkan aliran kodrat bersifat universal. Jiwa bangsa adalah kehendak-kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam suatu negara yang bersifat khas dimana jika ingin diajarkan ke negara lain maka hanya bungkus formalnya saja yang dapat dipindahkan sedangkan rohnya tidak dapat dipindahkan karena setiap negara mepunyai jiwa bangsa sendiri.

Tokoh : Von Savigny
Pokok-pokok pikirannya :
• Tidak ada manusia individu yang ada manusia sosial
• Hukum sesuatu yg supraindivudual, suatu gejala masyarakat, terkait dengan kehidupan sejarah suatu masyarakat
• Pada masyarakat primitif, hukum dibentuk tanpa rekayasa melalui jiwa bangsa (volkgeist)
• Jiwa bangsa terus dpelihara melalui keyakinan mendalam atas jiwa bangsa dengan bantuan unsur politik dan unsure teknis.

Tokoh : Paul Ricoeur
Pendapatnya : Sejarah adalah peristiwa-peristiwa yang dihubungkan oleh suatu plot dalam bentuk suatu narasi jadi sejarah terkesan alamiah padahal tidak karena plot merupakan hasil rekayasa pengarang tersebut.


REFLEKSI :

Dalam mazhab sejarah, hukum tidak dapat dibuat tetapi tumbuh didalam kehidupan masyarakat dimana hukum merupakan refleksi dari sosial budaya masyarakat agar efektif sebagai social control. Oleh karna itu dalam historisme hukum sangat menjunjung tinggi pluralise karena hukum merupakan suatu sistem kultural yang bersumber pada jiwa bangsa yang terilhami oleh romantisme hukum. Terdapat dilema dimana sejarah itu bukanlah bersifat ilmiah karena menurut Paul Ricoeur, sejarah adalah suatu plot yang menghubungkan peristiwa-peristiwa sehingga sejarah itu hanya milik seorang pemenang/pengarang sehingga subjektifitas akan sangat berperan dalam hal ini sehingga sejarah tidak muncul secara alamiah. Terdapat kelemahan dalam mazhab sejarah karena hukum akan sangat sulit berkembang karena terlalu berorientasi pada masa lampau dan walaupun berkembang dalam waktu yg cukup lama karena tergantung dari perkembangan dari masyarakat itu sendiri.


DISKUSI :
1. Benarkah sejarah tidak dibuat tetapi tumbuh secara alamiah?
2. Volkgeist itu sangat abstrak, bersifat by design atau by nature?
3. Apakah mungkin mengadopsi semua tradisi, sekalipun saling bertentangan?
4. Apakah unsur politik+unsure teknis ini tidak menjurus hukum yang by design?



-SUB BAHASAN: Pluralisme Hukum

SUBSTANSI:

Terdapat 2 macam pluralism hukum yakni
Pluralisme lemah : posisi hukum negara sederajat dengan hukum-hukum lainnya seperti hukum adat, kebiasaan dll.
Pluralisme kuat : hukum negara ditempatkan pada kedudukan paling tinggi diantara hukum-hukum lainnya, artinya hukum lain dibawah dominasi hukum negara

REFLEKSI:

Merupakan kontra dari unifikasi hukum dan merupakan hasil dari mazhab sejarah. Pluralisme hukum muncul sebagai akibat ketidak-mampuan hukum negara menangani masalah-masalah hukum didalam masyarkat sehingga masyarakat secara inisiatif meng-cover tugas hukum negara sebagai social control, masyarakat demikian disebut vigilante. Hal ini terjadi karena masyarakat mempunyai wilayah sosial semi otonom artinya negara memang mempunyai kekuasaan untuk masuk ke semua wilayah hukum akan tetapi itu hanya suatu konteks belaka dimana kenyataannya ada beberapa wilayah yang tidak bisa dimasuki oleh hukum negara tetapi bukan merupakan kevakuman hukum sebab masyarakat mampu mengisi peran hukum negara tersebut sebagai vigilante.

No comments:

Post a Comment