TOPIK X : Positivisme Hukum (Part 1)
TANGAL : 1 Oktober 2010
SUBSTANSI :
5 Asumsi dasar Positivisme:
1. Logiko empirisme
2. Realitas objektif
3. Reduksionisme
4. Determinisme
5. Asumsi bebas nilai
Menurut Auguste Comte, ada 3 tahap:
1. Tahap teologis (Fiktif)
2. Tahap metafisis (Abstrak)
3. Tahap positivis (Riil) <- sebagai tahap yang paling tinggi.
Menurut John Austin,
Hukum adalah sekumpulan tanda-tanda yang mencerminkan kehendak, yang disusun atau diadopsi oleh pemeagang kekuasaan.
Hukum positif = ungkapan tentang aturan bekehendak
sehingga dirumuskan:
L = WSEG + S
LAW
Wish
Sanction
Expression of wish
Generality
A sovereign who initiates the command
REFLEKSI :
Dalam positivisem hukum, hukum yang melahirkan hak. Bukan hak yang melahrkan hukum.
Selain itu, hukum menarik garis batas antara moral dan hukum dimana tidak perlu ada kaitan antara hukum dan moral. Hukum bersifat netral dan tidak terkait dengan moral (a-moral).
Postivisme hukum = what the law is (ius constitutum). Bukan what the law ought to be (ius constituendum).
John Austin, dengan analitycal Jusrisprudence mengaakan bahwa hukum adalah tanda.
Sehingga jika dikatakan bahwa hukum positif adalah ungkapan tentang aturan berkehendak, maka kehendak siapa?
Konsep-konsep demikianlah dianalisis dengan menggunakan analitycal jusrisprudence dengan pendekatan kehendak metafisis.
DISKUSI :
1. Seberapa jauhkah fakta mengikuti hukum di dalam positivisme hukum?
2. Seberapa jauhkah hukum manjadi alat kontrol sosial?
No comments:
Post a Comment