Friedrich Karl von Savigny (1770-1861), Pemikir utama dalam Mahzab Sejarah Hukum

Wednesday, 22 September 2010

REVISI Jurnal Hukum I

TOPIK I : Pengantar Filsafat

TANGGAL : 18 Agustus 2010

SUBSTANSI :
1. Filsafat berbeda dari falsafah.
- Filsafat dipandang sebagai ilmu, yang keberadaannya masih berproses. Keberadaannya sebagai proses disebut Genetivus Objectivus. Dan pada saat sekali proses tersebut berhenti maka ia akan menjadi produk.
- Sedangkan falsafah merupakan pandangan hidup dimana keberadaannya sudah tetap, yaitu sebagai produk yang disebut Genetivus Subjectivus.
2. Karakteristik fisafat.
- Holistik integral (menyeluruh) : karakteristik ini tidak parsial melainkan melihat yang diumpamakan dengan sudut pandang burung, yaitu burung yang terbang bebas di angkasa dapat melihat bumi yang ada di bawahnya secara keseluruhan.
- Inklusif : berarti mencangkup secara luas.
- Sinoptis : yaitu melihat secara garis besarnya.
- Radikal : merupakan hakikat, melihat secara mendalam sampai keakar dan sama dengan berpikir fundamental. Tapi, orang radikal tidak sama dengan fundamentalis sebagaimana disalahpahami oleh orang awam.
- Spekulatif (terbuka untuk dikritisi) : bukan untung-untungan yang berarti kebenarannya tidak dimonopoli, dan bersifat sementara.
- Reflektif (kritis sampai ke nilai-nilai) : bukan hanya menangkap gejala tetapi juga apa yang ada dibaliknya ke dimensi etis atau estetis.
3. Periodedisasi filsafat.
Tipe Amerika yang disebut dengan "discourse" yaitu wacana.
- 600 SM sampai dengan 400 M merupakan masa yunani kuno (antik) yang terbagi pada masa pra-socrates dan masa pasca socrates. Pada masa ini didominasi pertanyaan tentang alam "kosmosentris".
- 400 M sampai dengan 1500 M merupakan abad pertengahan.
- 1500 M sampai dengan 1800 M merupakan abad modern.
- 1800 M sampai dengan sekarang merupakan abad kontemporer.
4. The Seven Liberal Arts diajarkan dalam bentuk Studium Generale atau disebut juga dengan "Septem Artes Liberales" yang kemudian disebut humaniora.
Humaniora berasal dari kata 'humanus' dan 'humanior' yaitu merupakan ilmu yang menjadikan humanus menjadi humanior (manusia yang lebih manusiawi).
Tujuh liberal arts tadi terdiri dari 2 (dua) kelompok studi yaitu "trivium" dan "quadrivium". Trivium terdiri dari studi tentang gramatika, retorika, dan dialektika dimana ketiganya menekankan filosofi bernalar. Sedangkan, quadrivium terdiri dari studi musik, aritmetika, geometri, dan astronomi yang menekankan filosofi berhitung.
5. Sistematika filsafat.
Thales menempatkan metafisika sebagai filsafat yang pertama.
a. Metafisika = Ontologi
Terbagi menjadi :
- Teodicea (teologia);
- Kosmologia;
-Antropologia.
Contoh pertanyaan metafisika : Apakah saya ada di ruangan ini?
b. Epistemologi, tentang cara bernalar.
Terbagi menjadi :
- Filsafat ilmu;
- Metodologi;
- Logika, yang merupakan filsafat berpikir.
Contoh pertanyaan epistemologi : Bagaimana kita bisa tahu bahwa kita ada di ruangan ini?
c. Aksiologi, merupakan tujuan yang ingin dicapai.
Terbagi menjadi:
- Etika yaitu filsafat moral atau perilaku tentang baik/buruk.
- Estetika yaitu filsafat keindahan tentang indah/tidak indah.
6. Pergolakkan pemikiran manusia.
Tiap-tiap periode punya wacana (arus besar) di dalam 4 periode filsafat barat, yaitu :
- Cosmocentricism, terjadi pada Jaman Yunani Kuno dimana manusia takluk pada kekuatan alam.
- Theocentricism, terjadi pada Abad Pertengahan yaitu suatu supranatural yang abstrak.
- Anthropocentricism, terjadi pada jaman modern dimana manusia dapat melakukan apa saja selama diberi kebebasan berpikir. Dengan kata lain dapat dikatakan manusia sudah dianggap dewasa sehingga alam yang takluk pada manusia. Keadaannya seperti memberi posisi yang paling tinggi pada manusia tetapi pada kenyataannya tidak membuat keadaan menjadi lebih baik, sehingga orang merasa menyerahkan pada manusia saja tidak cukup (eksistensial). Jadi pada jaman post modern menjadi multicentris.
- Logocentricism, terjadi pada jaman kontemporer.


REFLEKSI :
Dengan mempelajari pengantar filsafat kita merasa seperti menilik kembali sejarah kebudayaan Yunani dan Romawi, yang membawa kita melalui lintas batas kebudayaan yang mungkin terasa sedikit berbeda dengan sejarah kebudayaan kita. Namun, bila dilihat secara seksama ada pula kesamaan yang dapat kita lihat dalam sejarah kebudayaan Indonesia yang amat dipengaruhi oleh masa jaman penjajahan dahulu.
Pada awalnya mendengar kata filsafat mungkin yang ada dibenak kita adalah suatu dasar berpikir, tetapi ternyata filsafat yang sebenarnya tidak sesederhana itu untuk dijelaskan dengan kata-kata. Sebelumnya kita harus memahami dulu tidak hanya sejarah lahirnya filsafat, tetapi juga tujuan dari lahirnya filsafat. Hal ini bertujuan agar dalam mempelajari filsafat kita memiliki sistematika yang benar sehingga filsafat dapat dipahami secara baik dan benar. Dan di dalam mempelajari pengantar filsafat kita akan menemukan hal-hal mendasar yang perlu kita ketahui sebelum kita mengenal lebih jauh lagi tentang filsafat itu sendiri. Pertanyaan awal penting yang terbersit dalam pikiran saat mempelajari fisafat adalah: Apakah hakikat dari filsafat?. Filsafat diawali oleh sikap senang menyelidiki sesuatu, bukan sikap menerima apa adanya. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa inquiring attitude tidak sama dengan receptive attitude. Dan semakin kritis pola berpikir kita, maka akan semakin baik bagi perkembangan telaah filsafat di diri kita. Disini dapat kita lihat bahwa karakteristik filsafat yaitu sinoptis (secara garis besar) merupakan salah satu aspek penting dalam memahami tentang filsafat itu sendiri, sehingga nantinya akan banyak muncul pertanyaan-pertanyaan yang bersifat signifikan dan juga problem-problem yang bersifat abadi menembus ruang dan waktu. Pertanyaan maupun problem ini timbul dari kalangan tertentu (bukan awam), tidak sama dengan esoterik.
Hal berikutnya yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana memahami bangunan ilmu dari sudut pandang filsafat?.Tiap lapisan dalam bangunan ilmu keberadaannya saling berhubungan satu sama lain. Lapisan pertama adalah lapisan empiris (pengalaman) yaitu fakta. Sesuatu yang kita alami berhubungan langsung dengan ruang dan waktu, hasil dari fakta akan diproses tetapi keberadaannya harus diklasifikasikan atau dikelompokkan. Lapisan kedua adalah konsep. Generalisasi dari fakta adalah konsep, bila bicara konsep sudah keluar dari ikatan ruang dan waktu. Lapisan ketiga yaitu proposisi. Proposisi merupakan hubungan antara konsep-konsep. Proposisi sudah dapat dijadikan hipotesis, dan kalau proposisi sudah sering dibuktikan maka akan menjadi "dalil" (hukum alam). Lapisan keempat adalah teori, yang merupakan suatu narasi (teori-teori besar). Komposisi yang sudah komprehensif adalah teori. Fakta yang besar dikemudian hari harus dijelaskan melalui teori, inilah yang disebut "verifikasi". Kalau selalu mengacu pada verifikasi maka ilmu menjadi tidak berkembang, karena hipotesis dibuat berdasarkn teori-teori. Cara verifikasi inilah yang dikritik Karl Popper melainkan harus menggunakan falsifikasi, salah tidak perlu banyak melainkan bila sudah ada satu salah saja maka teori harus runtuh. Sedangkan, lapisan kelima adalah ilmu, dan berkembang atau tidaknya suatu ilmu sangat dipengaruhi oleh kemajuan teori. Disamping itu, ada pendapat mendukung yang diutarakan oleh Karl Popper mengenai ilmu, yaitu semua ilmu harus terbuka untuk diuji. Jika tidak, ia menjadi pengetahuan (non-ilmiah), seperti agama. Ilmu (teori). diuji dengan menunjukkan ketidakbenarannya (falsifikasi). Dapat pula dikatakan bahwa Mater Scientiarum merupakan induk dari ilmu-ilmu, dan ada yang mengatakan filsafat berakhir di seni. Filsafat adalah ilmu induk bukan ilmu anak (vak).


DISKUSI :
1. Manakah dari ketiga jenis filsuf yang ada, yang saat ini paling banyak mempengaruhi pola pikir maupun pola ajaran para dosen filsafat hukum masa kini?Jelaskan alasannya.
2. Bagaimana cara berpikir secara filsafat yang tepat dalam menyikapi adanya wacana (arus besar) di dalam tiap-tiap periode filsafat barat?

Friday, 17 September 2010

Jurnal Hukum I

TOPIK I : Pengantar Filsafat

TANGGAL : 18 Agustus 2010

SUBSTANSI :
1. Filsafat berbeda dari falsafah.
- Filsafat dipandang sebagai ilmu, yang keberadaannya masih berproses. Keberadaannya sebagai proses disebut Genetivus Objective. Dan pada saat sekali proses tersebut berhenti maka ia akan menjadi produk.
- Sedangkan falsafah merupakan pandangan hidup dimana keberadaannya sudah tetap, yaitu sebagai produk yang disebut Genetivus Subjective.

2. Pengertian filsafat.
Secara etimologis ada banyak istilah yang digunakan oleh negara-negara di dunia untuk mendefinisikan kata falsafah. Namun, Pythagoras menggunakan istilah "philosophos" yaitu Lover of Wisdom.

3. Karakteristik fisafat.
- Holistik integral (menyeluruh) : karakteristik ini tidak parsial melainkan melihat yang diumpamakan dengan sudut pandang burung, yaitu burung yang terbang bebas di angkasa dapat melihat bumi yang ada di bawahnya secara keseluruhan.
- Inklusif : berarti mencangkup secara luas.
- Sinoptis : yaitu melihat secara garis besarnya.
- Radikal : merupakan hakikat, melihat secara mendalam sampai keakar dan bukan fundamental.
- Spekulatif (terbuka untuk dikritisi) : bukan untung-untungan yang berarti kebenarannya tidak dimonopoli, dan bersifat sementara.
- Reflektif (kritis sampai ke nilai-nilai) : bukan hanya menangkap gejala tetapi juga apa yang ada dibaliknya ke dimensi etis atau estetis.

4. Pertanyaan filosofis pertama yang muncul.
Pertanyaan ini diutarakan oleh filsuf pertama yang tercatat dalam sejarah yaitu Thales, ia menjadi filsuf pertama karena bertanya tentang Arkhe yaitu "Apa yang menjadi asal mula realitas ?".
Masa pra-socrates, penyelidikan filsafat hanya berpusat pada "alam besar" (makrokosmos). Namun, Socrates mengalihkan pertanyaan pada "alam kecil" (mikrokosmos) yaitu manusia " Apa hakikat kemanusiaan?". Socrates dikenal dengan metode yang diciptakannya yaitu metode kebidanan (mayeutike), terinspirasi dari ibunya sendiri yang nerupakan seorang bidan.

5. Periodedisasi filsafat.
Tipe Amerika yang disebut dengan "discourse" yaitu wacana.
- 600 SM sampai dengan 400 M merupakan masa yunani kuno (antik) yang terbagi pada masa pra-socrates dan masa pasca socrates. Pada masa ini didominasi pertanyaan tentang alam "kosmosentris".
- 400 M sampai dengan 1500 M merupakan abad pertengahan.
- 1500 M sampai dengan 1800 M merupakan abad modern.
- 1800 M sampai dengan sekarang merupakan abad kontemporer.
Ada 3 (tiga) jenis filsuf yaitu :
- mencari jawaban atas pertanyaan filsafat (Thales, Socrates);
- menjadi ahli, tetapi tidak menyusun sistem filsafatnya sendiri (para guru besar filsafat);
- kombinasi dari keduanya (Immanuel Kant).

6. The Seven Liberal Arts (Artes Liberales) diajarkan dalam bentuk Studium Generale atau disebut juga dengan "Septem Artes Liberales" yang kemudian disebut humaniora.
Humaniora berasal dari kata 'humanus' dan 'humanior' yaitu merupakan ilmu yang menjadikan humanus menjadi humanior (manusia yang lebih manusiawi).
Tujuh liberal arts tadi terdiri dari 2 (dua) kelompok studi yaitu "trivium" dan "quadrivium". Trivium terdiri dari studi tentang gramatika, retorika, dan dialektika dimana ketiganya menekankan filosofi bernalar. Sedangkan, quadrivium terdiri dari studi musik, aritmetika, geometri, dan astronomi yang menekankan filosofi berhitung.

7. Keilmuan dilambangkan dengan manusia vitruvius yang dibuat oleh Leonardo da Vinci. Lukisannya dikenal sebagai bintang bersudut lima. Mater Scientiarum merupakan induk dari ilmu-ilmu, dan ada yang mengatakan filsafat berakhir di seni. Filsafat adalah ilmu induk bukan ilmu anak (vak).

8. Sistematika filsafat.
Thales menempatkan metafisika sebagai filsafat yang pertama.
a. Metafisika = Ontologi
Terbagi menjadi :
- Teodicea (teologia);
- Kosmologia;
-Antropologia.
Contoh pertanyaan metafisika : Apakah saya ada di ruangan ini?
b. Epistemologi, tentang cara bernalar.
Terbagi menjadi :
- Filsafat ilmu;
- Metodologi;
- Logika, yang merupakan filsafat berpikir.
Contoh pertanyaan epistemologi : Bagaimana kita bisa tahu bahwa kita ada di ruangan ini?
c. Aksiologi, merupakan tujuan yang ingin dicapai.
Terbagi menjadi:
- Etika yaitu filsafat moral atau perilaku tentang baik/buruk.
- Estetika yaitu filsafat keindahan tentang indah/tidak indah.

9. Bangunan ilmu.
Lapisan pertama adalah lapisan empiris (pengalaman) yaitu fakta. Sesuatu yang kita alami berhubungan langsung dengan ruang dan waktu, hasil dari fakta akan diproses tetapi keberadaannya harus diklasifikasikan atau dikelompokkan.
Lapisan kedua adalah konsep. Generalisasi dari fakta adalah konsep, bila bicara konsep sudah keluar dari ikatan ruang dan waktu.
Lapisan ketiga yaitu proposisi. Proposisi merupakan hubungan antara konsep-konsep. Proposisi sudah dapat dijadikan hipotesis, dan kalau proposisi sudah sering dibuktikan maka akan menjadi "dalil" (hukum alam).
Lapisan keempat adalah teori, yang merupakan suatu narasi (teori-teori besar). Komposisi yang sudah komprehensif adalah teori.
Lapisan kelima adalah ilmu. Berkembang atau tidaknya suatu ilmu sangat dipengaruhi oleh kemajuan teori.

10. Fakta yang besar dikemudian hari harus dijelaskan melalui teori, inilah yang disebut "verifikasi". Kalau selalu mengacu pada verifikasi maka ilmu menjadi tidak berkembang, karena hipotesis dibuat berdasarkn teori-teori. Cara verifikasi inilah yang dikritik Karl Popper melainkan harus menggunakan falsifikasi, salah tidak perlu banyak melainkan bila sudah ada satu salah saja maka teori harus runtuh.

11. Pergolakkan pemikiran manusia.
Tiap-tiap periode punya wacana (arus besar) di dalam 4 periode filsafat barat, yaitu :
- Cosmocentricism, terjadi pada Zaman Yunani Kuno dimana manusia takluk pada kekuatan alam.
- Theocentricism, terjadi pada Abad Pertengahan yaitu suatu supranatural yang abstrak.
- Anthropocentricism, terjadi pada zaman modern dimana manusia dapat melakukan apa saja selama diberi kebebasan berpikir. Dengan kata lain dapat dikatakan manusia sudah dianggap dewasa sehingga alam yang takluk pada manusia.
- Logocentricism, terjadi pada jaman kontemporer.

REFLEKSI :
Dengan mempelajari pengantar filsafat kita merasa seperti menilik kembali sejarah kebudayaan Yunani dan Romawi, yang membawa kita melalui lintas batas kebudayaan yang mungkin terasa sedikit berbeda dengan sejarah kebudayaan kita. Namun, bila dilihat secara seksama ada pula kesamaan yang dapat kita lihat dalam sejarah kebudayaan Indonesia yang amat dipengaruhi oleh masa jaman penjajahan dahulu.
Pada awalnya mendengar kata filsafat mungkin yang ada dibenak kita adalah suatu dasar berpikir, tetapi ternyata filsafat yang sebenarnya tidak sesederhana itu untuk dijelaskan dengan kata-kata. Sebelumnya kita harus memahami dulu tidak hanya sejarah lahirnya filsafat, tetapi juga tujuan dari lahirnya filsafat. Hal ini bertujuan agar dalam mempelajari filsafat kita memiliki sistematika yang benar sehingga filsafat dapat dipahami secara baik dan benar.

DISKUSI :
1. Apakah yang dapat kita pahami dari sejarah lahirnya filsafat?
2. Apakah tujuan dari lahirnya filsafat?
3. Bagaimana cara memahami filsafat dengan baik dan benar?
4. Apakah kegunaan mempelajari filsafat?
5. Mengapa filsafat harus kita pelajari?

Thursday, 16 September 2010

THE BIOGRAPHY OF KARL FRIEDRICH VON SAVIGNY (Revisi)


"Das Rechts wird nicht gemacht, es ist und wird mit dem Volke."
(Hukum tidak dibuat, tetapi ia tumbuh dan berkembang bersama masyarakat)



Savigny berasal dari sebuah keluarga sederhana. Namanya berasal dari benteng Savigny dekat Charmes di lembah Moselle. Ia berasal dari sebuah keluarga yang sederhana dimana pada usia 13 tahun, ia menjadi yatim piatu dan dibesarkan oleh walinya sampai tahun 1795. Ia masuk Universitas Marburg dan belajar di bawah asuhan Profesor Anton Bauer dan Philipp Friedrich Weiss, yang merupakan salah satu pelopor yang paling menarik perhatian dalam reformasi hukum pidana Jerman.

Savigny mengambil gelar doktornya pada tahun 1800. Di Marburg dia mengajar sebagai dosen privat pada hukum pidana dan Pandects (ringkasan dari pandangan penulis-penulis soal hukum Romawi yang kenamaan). Pada tahun 1803 ia menerbitkan Ringkasan pandangannya yang terkenal, Das Recht des Besitzes (hak kepemilikan).


Berikut salah satu jasanya adalah untuk menciptakan, yang berhubungan dengan perkembangan pengajaran hukum, "Spruch-Collegium", yaitu merupakan suatu pengadilan luar biasa yang kompeten untuk memberikan pendapat tentang kasus yang ditangani pengadilan biasa.

Pada tahun 1815 ia menciptakan sebuah aliran hukum, dengan Karl Friedrich Eichhorn, dan Johann Friedrich Ludwig Goschen, yang dinamakan fiir Zeitschrift geschichtliche Rechtswissenschaft. Pada tahun 1817 ia diangkat menjadi anggota komisi untuk mengatur mengenai hak milik tanah di provinsi Prusia, dan juga menjabat sebagai anggota Departemen Hukum di Staatsrath, dan di 1819 ia menjadi salah satu anggota Hakim pengadilan tertinggi untuk Provinsi Rhine (di Indonesia disebut dengan Hakim Agung). Pada 1820 ia diangkat sebagai anggota komisi untuk merevisi Prussian Code.

Pada tahun 1822 penyakit saraf serius menyerangnya sehingga ia terpaksa untuk meninggalkan sebagian pekerjaannya. Pada tahun 1835 ia mulai menguraikan hukum Romawi kontemporer,yang dimuat dalam Sistem des heutigen romischen Rechts (jilid 8, 1840-1849.). Kegiatannya sebagai guru berhenti Maret 1842, ketika ia diangkat "Grosskanzler" (High Kanselir), gelar yang diberikan oleh Frederick II. Tahun 1846 ia mengepalai departemen hukum di Prusia, dimana dalam posisi ini ia melakukan beberapa reformasi hukum yang penting dalam hal tagihan pertukaran dan perceraian. Ia menduduki jabatan itu hingga 1848.

Pada tahun 1850, beliau dianugerahi gelar Doktor, Acara penganugerahan ini menimbulkan antusiasme seluruh Jerman untuk menyaksikan dan menghormati "guru besar" dan pendiri yurisprudensi modern tersebut. Pada tahun 1853 ia menerbitkan ringkasannya tentang Kontrak (Das Obligationenrecht) yang melengkapi karyanya pada hukum Romawi modern, di mana ia jelas menunjukkan pentingnya kebutuhan akan sejarah hukum.


Savigny meninggal di Berlin pada 25 Oktober 1861.

Wednesday, 8 September 2010

THE BIOGRAPHY OF KARL FRIEDRICH VON SAVIGNY

KARL FRIEDRICH VON Savigny (1779-1861), ahli hukum Jerman, lahir di Frankfurt pada 21 Februari 1779.

Dia berasal dari sebuah keluarga kuno, dan namanya berasal dari kastil Savigny dekat Charmes di lembah Moselle. Ia menjadi yatim piatu pada usia 13, ia dibesarkan oleh walinya sampai, pada tahun 1795, ia masuk universitas Marburg dan belajar di bawah Profesor Anton Bauer (1772-1843 ) dan Philipp Friedrich Weiss (1766-1808), mantan salah satu pelopor yang paling mencolok dalam reformasi hukum pidana Jerman. Savigny mengambil gelar doktor pada tahun 1800.

Di Marburg dia mengajar sebagai dosen privat pada hukum pidana dan Pandects. Pada tahun 1803 ia menerbitkan Rangkuman terkenal, Das Recht des Besitzes (hak kepemilikan). Pada 1804 Savigny menikah dengan Kunigunde Brentano, adik Bettina von Arnim dan Clemens Brentano (penyair), dan tahun yang sama memulai tur panjang melalui Prancis dan selatan Jerman untuk mencari sumber-sumber hukum Romawi. Dalam pencarian ini, khususnya di Paris, ia berhasil.

Pada 1808 ia diangkat oleh pemerintah Bavaria sebagai profesor hukum Romawi biasa di Landshut selama satu tahun setengah. Pada tahun 1810 ia diangkat terutama pada contoh Wilhelm von Humboldt, menjabat sebagai Dekan hukum Romawi di universitas baru di Berlin. Berikut salah satu jasanya adalah untuk menciptakan, yang berhubungan dengan fakultas hukum, "Spruch-Collegium," pengadilan luar biasa yang kompeten untuk memberikan pendapat tentang kasus yang ditangani pengadilan biasa. Dia terlibat dalam mengajar, dalam jajaran universitas (dimana dia adalah rektor ketiga), dan sebagai guru bagi putra mahkota di Roma, hukum pidana dan Prusia.

Pada tahun 1815 ia mendirikan sekolah sejarah hukum, dengan Karl Friedrich Eichhorn, dan Johann Friedrich Ludwig Goschen (1778-1837), yang dinamakan fiir Zeitschrift geschichtliche Rechtswissenschaft. Pada tahun 1817 ia diangkat menjadi anggota komisi untuk mengatur perkebunan provinsi Prusia, dan juga anggota Departemen keadilan di Staatsrath, dan di 1819 ia menjadi anggota pengadilan banding tertinggi untuk Provinsi Rhine.

Pada 1820 ia diangkat sebagai anggota komisi untuk merevisi kode Prusia. Tahun 1822 penyakit saraf serius menyerangnya, dan memaksanya untuk mencari bantuan dalam perjalanan. Pada tahun 1835 ia mulai bekerja menguraikan pada hukum Romawi kontemporer, Sistem des heutigen romischen Rechts (8 jilid, 1840-1849.).

Kegiatan-Nya sebagai guru berhenti Maret 1842, ketika ia diangkat "Grosskanzler" (High Kanselir), gelar yang diberikan oleh Frederick II. Tahun 1746 kepada petugas di kepala sistem yuridis di Prusia, seperti dalam posisi ini ia melakukan beberapa reformasi hukum yang penting dalam hal tagihan pertukaran dan perceraian. Ia menduduki jabatan itu hingga 1848. Pada tahun 1850, pada kesempatan untuk mendapatkan gelar doktor, terbit di volume kelimanya Vermischte Schriften, terdiri dari kumpulan karya kecil yang diterbitkan antara tahun 1800 dan 1844.

Acara ini menimbulkan banyak antusiasme seluruh Jerman untuk menghormati "guru besar" dan pendiri yurisprudensi modern. Pada tahun 1853 ia menerbitkan kesimpulan tentang Kontrak (Das Obligationenrecht), suplemen untuk karyanya pada hukum Romawi modern, di mana ia jelas menunjukkan perlunya untuk pengobatan sejarah hukum. Savigny meninggal di Berlin pada 25 Oktober 1861.

Tuesday, 31 August 2010

Politik Hukum Menurut Von Savigny

•Friedrich Karl von Savigny yang menyatakan bahwa hukum itu tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Konsep ini dipengaruhi oleh agama (supranatural), seperti halnya yang berlaku di Indonesia (pengaruh mazhab sejarah) dengan berlakunya hukum adat yang ditentukan oleh keseimbangan “magis-religius (kosmis)”.

•Berdasarkan inti teori Von Savigny : “semua hukum pada mulanya dibentuk dengan cara seperti yang dikatakan orang, hukum adat, dengan bahasa yang biasa tetapi tidak terlalu tepat, dibentuk yakni bahwa hukum itu mulai-mula dikembangkan oleh adat kebiasaan dan kepercayaan yang umum”. Baru kemudian oleh yurisprudensi, jadi dimana-mana oleh kekuatan dalam yang bekerja diam, tidak oleh kehendak sewenang-wenang dalam pembuatan undang-undang. Von Savigny menekankan bahwa setiap masyararakat mengembangkan hukum kebiasaanya sendiri, karena mempunyai bahasa, adat istiadat (termasuk kepercayaan) dan konstitusi yang khas.

Seperti yang dikatakan oleh Carl von Savigny, dapat dilihat melalui pembuatan hukum dan fungsi utama hukum, yaitu :
1. Pembuatan Hukum
•Hukum bukan merupakan konsep dalam masyarakat karena hukum tumbuh secara alamiah dalam pergaulan masyarakat yang mana hukum selalu berubah seiring perubahan sosial.

Dengan pernyataan Savigny yang demikian itu maka hukum di satu negara tidak dapat diterapkan/ dipakai oleh negara lain karena masyarakatnya berbeda-beda begitu juga dengan kebudayaan yang ada di suatu daerah sudah pasti berbeda pula, dalam hal tempat dan waktu juga berbeda.

Pokok-pokok ajaran mazhab historis yang diuraikan Savigny dan beberapa pengikutnya dapat disimpulkan sebagai berikut:

•Hukum yang ditemukan tidak dibuat. Pertumbuhan hukum pada dasarnya adalah proses yang tidak disadari dan organis; oleh karena itu perundang-undangan adalah kurang penting dibandingkan dengan adat kebiasaan;

•Karena hukum berkembang dari hubungan-hubungan hukum yang mudah dipahami dalam masyarakat primitif ke hukum yang lebih kompleks dalam peradaban modern kesadaran umum tidak dapat lebih lama lagi menonjolkan dirinya secara langsung, tetapi disajikan oleh para ahli hukum yang merumuskan prinsip-prinsip hukum secara teknis. Tetapi ahli hukum tetap merupakan suatu organ dari kesadaran umum terikat pada tugas untuk memberi bentuk pada apa yang ia temukan sebagai bahan mentah (kesadaran umum tampaknya oleh Scholten disebut sebagai kesadaran hukum). Perundang-undangan menyusul pada tingkat akhir; oleh karena ahli hukum sebagai pembuat undang-undang relatif lebih penting daripada pembuat undang-undang; dan
•Undang-undang tidak dapat berlaku atau diterapkan secara universal. Setiap masyarakat mengembangkan kebiasaannya sendiri karena mempunyai bahasa adat-istiadat dan konstitusi yang khas. Savigny menekankan bahwa bahasa dan hukum adalah sejajar juga tidak dapat diterapkan pada masyarakat lain dan daerah-daerah lain.Volkgeist dapat dilihat dalam hukumnya oleh karena itu sangat penting untuk mengikuti evolusi volkgeist melalui penelitian sepanjang sejarah.

2. Fungsi Utama Hukum
•Konsep jiwa masyarakat dalam teori Savigny tentang hukum ini tidak dapat menunjukkan secara jelas bagaimana isi dan ruang lingkupnya. Sehingga amat sulit melihat fungsi dan perkembangannya sebagai sumber utama hukum menurut teori Ini.