Friedrich Karl von Savigny (1770-1861), Pemikir utama dalam Mahzab Sejarah Hukum

Tuesday, 31 August 2010

Politik Hukum Menurut Von Savigny

•Friedrich Karl von Savigny yang menyatakan bahwa hukum itu tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Konsep ini dipengaruhi oleh agama (supranatural), seperti halnya yang berlaku di Indonesia (pengaruh mazhab sejarah) dengan berlakunya hukum adat yang ditentukan oleh keseimbangan “magis-religius (kosmis)”.

•Berdasarkan inti teori Von Savigny : “semua hukum pada mulanya dibentuk dengan cara seperti yang dikatakan orang, hukum adat, dengan bahasa yang biasa tetapi tidak terlalu tepat, dibentuk yakni bahwa hukum itu mulai-mula dikembangkan oleh adat kebiasaan dan kepercayaan yang umum”. Baru kemudian oleh yurisprudensi, jadi dimana-mana oleh kekuatan dalam yang bekerja diam, tidak oleh kehendak sewenang-wenang dalam pembuatan undang-undang. Von Savigny menekankan bahwa setiap masyararakat mengembangkan hukum kebiasaanya sendiri, karena mempunyai bahasa, adat istiadat (termasuk kepercayaan) dan konstitusi yang khas.

Seperti yang dikatakan oleh Carl von Savigny, dapat dilihat melalui pembuatan hukum dan fungsi utama hukum, yaitu :
1. Pembuatan Hukum
•Hukum bukan merupakan konsep dalam masyarakat karena hukum tumbuh secara alamiah dalam pergaulan masyarakat yang mana hukum selalu berubah seiring perubahan sosial.

Dengan pernyataan Savigny yang demikian itu maka hukum di satu negara tidak dapat diterapkan/ dipakai oleh negara lain karena masyarakatnya berbeda-beda begitu juga dengan kebudayaan yang ada di suatu daerah sudah pasti berbeda pula, dalam hal tempat dan waktu juga berbeda.

Pokok-pokok ajaran mazhab historis yang diuraikan Savigny dan beberapa pengikutnya dapat disimpulkan sebagai berikut:

•Hukum yang ditemukan tidak dibuat. Pertumbuhan hukum pada dasarnya adalah proses yang tidak disadari dan organis; oleh karena itu perundang-undangan adalah kurang penting dibandingkan dengan adat kebiasaan;

•Karena hukum berkembang dari hubungan-hubungan hukum yang mudah dipahami dalam masyarakat primitif ke hukum yang lebih kompleks dalam peradaban modern kesadaran umum tidak dapat lebih lama lagi menonjolkan dirinya secara langsung, tetapi disajikan oleh para ahli hukum yang merumuskan prinsip-prinsip hukum secara teknis. Tetapi ahli hukum tetap merupakan suatu organ dari kesadaran umum terikat pada tugas untuk memberi bentuk pada apa yang ia temukan sebagai bahan mentah (kesadaran umum tampaknya oleh Scholten disebut sebagai kesadaran hukum). Perundang-undangan menyusul pada tingkat akhir; oleh karena ahli hukum sebagai pembuat undang-undang relatif lebih penting daripada pembuat undang-undang; dan
•Undang-undang tidak dapat berlaku atau diterapkan secara universal. Setiap masyarakat mengembangkan kebiasaannya sendiri karena mempunyai bahasa adat-istiadat dan konstitusi yang khas. Savigny menekankan bahwa bahasa dan hukum adalah sejajar juga tidak dapat diterapkan pada masyarakat lain dan daerah-daerah lain.Volkgeist dapat dilihat dalam hukumnya oleh karena itu sangat penting untuk mengikuti evolusi volkgeist melalui penelitian sepanjang sejarah.

2. Fungsi Utama Hukum
•Konsep jiwa masyarakat dalam teori Savigny tentang hukum ini tidak dapat menunjukkan secara jelas bagaimana isi dan ruang lingkupnya. Sehingga amat sulit melihat fungsi dan perkembangannya sebagai sumber utama hukum menurut teori Ini.

2 comments:

  1. Coba perbaiki lagi tampilan blog kalian. Secara umum saya menilai positif usaha kelompok kalian untuk menyajikan data yang lumayan banyak perihal siapa Von Savigny. Namun, karena tiap artikel dibatasi paling banyak 200 kata. Jadi, kalian perlu sekali membuatnya jadi lebih singkat. Profil Savigny ini cukup satu artikel kecil saja, jangan dipecah menjadi tiga. Komunikasi sesama rekan satu anggota kelompok yang mencerminkan proses pengerjaan tugas, sebaiknya tidak dimuat dalam kolom komentar di blog ini, agar tidak terbaca orang lain (di luar kelompok). Intinya, yang tersaji harus sesuatu yang sudah final dan memperlihatkan kesiapan dari kelompok kalian. Saya tungu perbaikannya!

    ReplyDelete
  2. Baik Pak..Trima kasih Buat masukannya... GBu,.

    ReplyDelete