Friedrich Karl von Savigny (1770-1861), Pemikir utama dalam Mahzab Sejarah Hukum

Tuesday, 31 August 2010

Pokok-pokok Pemikiran Von Savigny

• Masing-masing bangsa memiliki ciri yang khusus dalam berbahasa. Hukum pun demikian.
• Karena tidak ada bahasa yang universal, tiada pula hukum yang universal.
• Hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan, tetapi karena keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu (instinktif).
• Jiwa bangsa (Volkgeist) itulah yang menjadi sumber hukum.
• Das Rechts wird nicht gemacht, es ist und wird mit dem Volke.
• Hukum tidak dibuat, tetapi ia tumbuh dan berkembang bersama masyarakat

No comments:

Post a Comment